Simak! Ini Beda Skema Uang Pensiun PNS & PPPK
Jakarta, CNBC Indonesia - Dengan ditetapkannya Undang-Undang (UU) ASN, maka pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) kini berhak atas uang pensiun.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan UU yang akan menggantikan UU Nomor 5 Tahun 2014 itu mengamanatkan pemerataan kesejahteraan bagi ASN, baik PNS maupun PPPK, termasuk hak jaminan pensiun. Maka, kini PPPK akan mendapat hak seperti PNS.
"PPPK dan ASN akan dijadikan satu sistem. Mereka (PPPK) akan juga dapat pensiun karena ke depan sistemnya defined contribution," kata Anas dikutip dari keterangannya, Selasa (3/10/2023).
Pemerintahan telah menyiapkan skema iuran pasti atau defined contribution bagi para pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Kebijakan ini akan dijalankan seiring dengan telah sahnya Rancangan Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara atau RUU ASN menjadi UU saat rapat parpurna DPR kemarin. Detilnya akan disalurkan melalui peraturan pemerintah (PP).
Namun, skema jaminan pensiun PPPK ini berbeda bagi para PNS maupun prajurit TNI dan Polri. Menurut LKPP 2022, mereka mendapatkan uang pensiun dengan skema, defined benefit atau manfaat pasti.
Untuk memahami lebih lanjut, berikut beda defined benefit dan defined contribution:
1. Desain Manfaat Pasti (defined benefit)
Dikutip kajian BKF Kementerian Keuangan, desain manfaat pasti atau dikenal dengan defined benefit (DB) merupakan suatu program pensiun yang memberikan formula tertentu atas manfaat yang akan diterima oleh penerima manfaat pensiun berdasarkan penghasilan, accrual rate, dan masa kerja.
Adapun pembayaran manfaat diberikan dengan metode anuitas bulanan sejak PNS tersebut memasuki usia pensiun sampai dengan meninggal dunia. Manfaat pensiun merupakan persentase dari penghasilan sehingga replacement ratio dapat diproyeksi dengan tepat.
Di dalam desain ini, BKF menilai risiko investasi dan kenaikan angka harapan hidup (longevity) dialihkan kepada pihak yang membiayai program. Manfaat setelah pensiun biasanya dibuat dalam bentuk indeks.
Selain itu, BKF mengungkapkan manfaat pensiun yang diberikan juga mencakup manfaat apabila terjadi kecacatan dan manfaat endowmen. Adapun biaya pengelolaan program dihitung berdasarkan perhitungan aktuaria.
Pada dasarnya, desain ini sesuai untuk pemberi kerja skala besar yang memberikan pendapatan yang stabil. Desain ini juga memberikan jaminan jangka panjang bagi penerima manfaat pensiun.
Selain itu, tingkat ketidakpastian relatif rendah bagi para penerima manfaat pensiun karena manfaat dan tingkat replacement ratio dapat diperhitungkan sejak awal. Dari sisi pembiayaan, skema ini cukup fleksibel karena program dengan skema ini dapat dibiayai dengan metode pay as you go (PAYGO), partially funded atau fully funded.
"Mengingat manfaat pensiun yang akan diberikan telah ditetapkan dalam besaran tertentu, maka pemberi kerja wajib menyediakan dana untuk memenuhi pembayaran manfaat sesuai dengan besaran tersebut," ungkap kajian ini.
Adapun risiko ketidakpastian, baik risiko investasi, lonjakan jumlah penghasilan yang melampaui batas atas dan kenaikan angka harapan hidup, seluruhnya menjadi tanggungjawab pemberi kerja.
Penghitungan manfaat pensiun untuk desain manfaat pasti ini berdasarkan pada penghasilan terakhir. Adapun penghasilan yang dipakai sebagai dasar penghitungan manfaat pensiun yang diterapkan pada saat ini adalah gaji pokok terakhir.
"Hal tersebut menghasilkan nilai replacement ratio yang cukup kecil, mengingat penghasilan yang diterima setelah pensiun jauh lebih kecil dibandingkan dengan penghasilan yang diterima sebelum memasuki usia pensiun," tulis kajian BKF tersebut.
Penghitungan manfaat pensiun berdasarkan penghasilan terakhir dapat menimbulkan suatu risiko moral hazard yang lebih besar bagi pemberi kerja.
"Risiko itu akan terjadi terutama ketika terjadi lonjakan jumlah penghasilan yang cukup signifikan menjelang usia pensiun."
Oleh karena itu, terdapat alternatif rumusan lain untuk menghitung menfaat pensiun di dalam skema manfaat pasti yaitu berdasarkan rata-rata penghasilan selama masa kerja tertentu/selama masa kerja atau index career average (ICA).
Di dalam rumusan ICA, menurut BKF, besaran manfaat pensiun dihitung berdasarkan penghasilan dasar pensiun pada setiap periode masa kerja, yang dinaikkan atau disesuaikan berdasarkan indeks penyesuaian tertentu yang ditetapkan pada periode-periode tersebut.
Indeks penyesuaian yang umum digunakan adalah nilai rata-rata upah secara nasional.
Selanjutnya, manfaat pensiun yang diperoleh pada saat usia pensiun merupakan penjumlahan dari setiap manfaat pensiun yang telah disesuaikan pada setiap periode masa kerja tersebut.
2. Desain Iuran Pasti (defined contribution)
Desain iuran pasti atau defined contribution merupakan suatu desain dimana peserta menyisihkan sebagian dari penghasilannya untuk diinvestasikan dalam suatu instrumen investasi dan diakumulasikan selama masa kerja sampai dengan saat pensiun.
Selanjutnya, pada saat pensiun peserta dapat membeli produk anuitas atau menerima pembayaran berkala dari saldo dananya.
"Manfaat yang diterima oleh peserta merupakan akumulasi kontribusi peserta selama masa kerja dan hasil investasinya," tulis BKF.
Di dalam skema ini, biaya program lebih dapat terprediksi. Pembiayaan program dengan skema ini umumnya menggunakan metode full funding, dimana pembiayaan ini berdasarkan persentase akumulasi iuran peserta dan pemberi kerja.
Program pensiun dengan desain iuran pasti memiliki beberapa kelemahan. Di dalam skema ini, peserta dihadapkan pada berbagai tingkat risiko, antara lain risiko ketidakpastian jumlah manfaat pensiun, risiko investasi dan risiko kenaikan angka harapan hidup.
"Sistem tata kelola, pengawasan dan pengendalian yang tepat diperlukan untuk melindungi akumulasi aset dan hasil investasi peserta," ungkap BKF dalam kajiannya.
(haa/haa)