KKP Buka 737 Formasi PPPK, Ini Link & Syaratnya!

Rosseno Aji Nugroho, CNBC Indonesia
Kamis, 05/10/2023 07:50 WIB
Foto: cover topik/ test CPNS_dalam

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah masih membuka pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023 hingga 9 Oktober 2023.

Adapun, di antara instansi yang membuka pendaftaran, terselip lowongan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Tahun ini, KKP membuka sebanyak 737 formasi PPPK.

Dikutip dari Instagram @kkpgoid, dari 737 formasi itu terdapat pada tiga bidang jabatan yang dibutuhkan, yakni 23 formasi untuk tenaga dosen, 691 formasi tenaga teknis dan tenaga kesehatan sebanyak 23 formasi. Pendaftaran dapat dilakukan melalui portal sscasn.bkn.go.id.


KKP menetapkan batas usia pelamar PPPK 2023 yaitu 20 tahun. Syarat umum lainnya sebagai berikut:

1) pada saat melamar usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan
dilamar.
2) tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
3) tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit
Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
4) tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
5) memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
6) memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
7) sehat jasmani dan rohani;
8) tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya;
9) berkelakuan baik;
10) bersedia ditempatkan pada unit kerja di seluruh wilayah NKRI.
11) tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, calon PPPK, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
12) tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam 3 (tiga) periode seleksi calon ASN sebelumnya;
13) tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan NIP/NI PPPK;
14) memiliki pengalaman terkait dengan bidang tugas jabatan yang dilamar.

KKP menginformasikan seleksi PPPK ini terdiri atas dua tahap, yaitu seleksi administrasi dan seleksi kompetensi yang memuat kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural.

"Seleksi sebagaimana dimaksud dengan mempertimbangkan integritas dan moralitas yang dilaksanakan dengan wawancara. Seleksi kompetensi dan wawancara tersebut di atas menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT)," ungkap pengumuman KKP.


(haa/haa)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Efek Kasus Raja Ampat, KKP Ubah Aturan Tambang di Pulau Kecil