Produk BBM Setara Pertalite BP-AKR Lenyap, Gimana Nasib Vivo?

Verda Nano Setiawan, CNBC Indonesia
04 October 2023 10:15
Petugas mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) kendaraan mobil di SPBU Vivo Tebet Barat, Jakarta, Sabtu (21/1/2023). (CNBC Indonesia/Tias Budiarto)
Foto: Petugas mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) kendaraan mobil di SPBU Vivo Tebet Barat, Jakarta, Sabtu (21/1/2023). (CNBC Indonesia/Tias Budiarto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) BP-AKR resmi menghentikan penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) dengan nilai oktan (RON) 90 mulai 1 Agustus 2023. Dengan demikian, selain PT Pertamina (Persero) sebagai penugasan pemerintah, Badan Usaha swasta yangmasih menjual BBM setara Pertalite itu adalah PT Vivo Energy Indonesia dengan produk Revvo 90.

Lalu bagaimana nasibnya, apakah akan dihapus juga?

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji menyampaikan pihaknya belum melakukan tindakan terhadap penjualan BBM RON 90 yang masih dilakukan SPBU Vivo. Mengingat, pemerintah masih melakukan hitung-hitungan kebutuhan dan dampaknya di masyarakat.

"Kita mau lihat kebutuhannya dulu, jadi dampaknya lah, kalau masih diperlukan dan jumlahnya signifikan atau enggak. Tapi belum ada tindakan dari kita," kata Tutuka ditemui usai acara Penghargaan Keselamatan Migas tahun 2023, dikutip Rabu (4/10/2023).

Sebelumnya, keputusan BP-AKR menyetop produk BBM jenis BP 90 ini diyakini menjadi sinyal positif bagi Indonesia untuk beralih menggunakan BBM berkualitas.

Direktur Eksekutif Reforminer Institute Komaidi Notonegoro menilai, publik maupun pengambil kebijakan saat ini sudah mulai mengarah ke penggunaan BBM yang lebih berkualitas.

Namun, ia juga mengingatkan bahwa segala sesuatunya harus berjalan menyesuaikan situasi dan kondisi daya beli masyarakat selaku konsumen atau pengguna BBM itu sendiri.

"Jadi mungkin sekarang momentumnya sudah mulai bisa melangkah ke Euro (standar BBM) yang lebih tinggi atau RON yang lebih tinggi, saya melihatnya itu," ucap Komaidi kepada CNBC Indonesia, Selasa (12/9/2023).

Menurut Komaidi, dari aspek regulasi, penggunaan BBM ramah lingkungan sendiri sejatinya sudah ada dasar payung hukumnya. Hal itu tertuang di dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 20 Tahun 2017 tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru Kategori M, N, dan O.

Pada Pasal 3 ayat 2 Peraturan Menteri LHK itu disebutkan, BBM jenis bensin memiliki nilai oktan (RON) minimal 91.

"Memang disarankan penggunaan BBM-nya di atas RON 91. Ron 90 di bawah rekomendasi regulasi tersebut, kalau sekarang kemudian mengarah ke yang 90-nya dihapus kan mau gak mau pasti di atas itu, ini saya kira dari berbagai aspek dan perspektif memang mengarah ke arah yang sama yaitu sama-sama berupaya untuk menggunakan BBM yang berkualitas, meskipun nanti ada risiko-risiko lain termasuk risiko ekonomi," tuturnya.


(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Jangan Kaget! Ternyata Harga Asli Pertalite Terbaru Segini..

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular