Buka Lowongan Kerja, Perusahaan Wajib Lapor ke Pemerintah

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
03 October 2023 09:40
Suasana bursa kerja di Jakarta Job Fair gelombang ke-3 di Pusat Grosir Cililitan, Jakarta Timur, Rabu (12/10/2022). (CNBC Indonesia/Andrean kristianto)
Foto: Suasana bursa kerja di Jakarta Job Fair gelombang ke-3 di Pusat Grosir Cililitan, Jakarta Timur, Rabu (12/10/2022). (CNBC Indonesia/Andrean kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo resmi menekan Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2023 Tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan. Melalui aturan ini, pemberi kerja harus melaporkan informasi ketika sedang membuka lowongan pekerjaan. Hal itu tercantum dalam pasal 4 Perpres tersebut.

"Pemberi Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaporkan lowongan pekerjaan kepada Menteri melalui Sistem Informasi Ketenagakerjaan," tulis pasal 4.

Adapun Sistem Informasi Ketenagakerjaan dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.

Suasana bursa kerja di Jakarta Job Fair gelombang ke-3 di Pusat Grosir Cililitan, Jakarta Timur, Rabu (12/10/2022). (CNBC Indonesia/Andrean kristianto)Foto: Suasana bursa kerja di Jakarta Job Fair gelombang ke-3 di Pusat Grosir Cililitan, Jakarta Timur, Rabu (12/10/2022). (CNBC Indonesia/Andrean kristianto)
Suasana bursa kerja di Jakarta Job Fair gelombang ke-3 di Pusat Grosir Cililitan, Jakarta Timur, Rabu (12/10/2022). (CNBC Indonesia/Andrean kristianto)

Di dalam proses pelaporan lowongan pekerjaan maka memuat: identitas Pemberi Kerja; nama jabatan dan jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan; masa berlaku lowongan pekerjaan; dan informasi jabatan yang meliputi usia; jenis kelamin; pendidikan; keterampilan atau kompetensi; pengalaman kerja; upah atau gaji; domisili wilayah kerja; dan informasi lain terkait jabatan yang diperlukan.

Aturan ini berlaku baik untuk pemberi kerja dari dalam negeri maupun dan luar negeri. Perlu menjadi perhatian bahwa Pelaporan lowongan pekerjaan oleh Pemberi Kerja tidak dipungut biaya.

Namun urusan tidak langsung beres setelah pemberi kerja melaporkan pekerjaannya karena dalam pasal 6 setelah lowongan pekerjaan telah terisi, Pemberi Kerja wajib melaporkan kepada Menteri melalui Sistem Informasi Ketenagakerjaan.

"Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaporan lowongan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan lowongan pekerjaan yang telah terisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 diatur dalam Peraturan Menteri," tulis pasal 7.


(fys/wur)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Pasar Tenaga Kerja AS Panas, Lowongan Capai 9,6 Juta

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular