Begini Skema Gaji, Jaminan & Tunjangan PNS di RUU ASN 2023
Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi II DPR RI sepakat membawa RUU tentang perubahan atas Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) disahkan menjadi Undang-Undang (UU) ke Rapat Paripurna.
RUU ASN ini mengakomodir skema gaji, jaminan sosial dan pendapatan ASN. Dalam RUU ASN Bab 6, pemerintah menegaskan tidak adanya perbedaan hak dan kewajiban antara PNS dan PPPK, sehingga pegawai ASN berhak mendapat penghargaan dan pengakuan berupa material dan non material.
Perubahan ini tentu berbeda dengan UU ASN sebelumnya yang masih membedakan penghasilan mereka yang berstatus PNS dan PPPK. Selain itu, RUU ini mengubah komponen hak yaitu menjadi terdiri dari penghargaan dan pengakuan yang berasal dari penghasilan, penghargaan yang bersifat motivasi, tunjangan dan fasilitas jaminan sosial, lingkungan kerja, pengembangan diri, serta bantuan hukum.
Lantas, bagaimana skema gaji atau penghasilan dan tunjangan PNS kelak?
Mengutip draf RUU ASN 2023, Pasal 21 Ayat 2 menegaskan komponen penghargaan dan pengakuan pegawai ASN, terdiri atas penghasilan; penghargaan yang bersifat motivasi; tunjangan dan fasilitas; jaminan sosial; lingkungan kerja; pengembangan diri; dan bantuan hukum. Dalam Ayat 3 ditegaskan bahwa penghasilan yang dimaksud, yaitu gaji dan upah.
Mengenai tunjangan, Pasal 21 Ayat 5 mengatur jenis tunjangan dan fasilitas menjadi dua, yaitu tunjangan dan fasilitas jabatan dan tunjangan dan fasilitas individu. Adapun, perihal jaminan dimuat dalam Pasal 21 Ayat 6. Serupa dengan aturan sebelumnya, ASN mendapatkan jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun, dan jaminan hari tua.
(haa/haa)