Demo Ribuan Buruh di Patung Kuda Sempat Tegang, Ini Pemicunya
Jakarta, CNBC Indonesia - Demo ribuan buruh di sekitaran Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat, Senin (2/10/2023) sempat tegang antarkubu serikat buruh. Demo diwarnai oleh aksi bentrok sesama massa aksi hingga membakar atribut.
Padahal, demo atau aksi buruh hari ini memiliki satu visi dan misi yang sama, yaitu menuntut dicabutnya Undang-Undang Cipta Kerja/Omnibus Law.
Sekitar pukul 16.20 WIB, situasi mulai panas saat buruh yang tengah menunggu putusan Mahkamah Konstitusi tak kunjung mendapatkan keputusan. Sebagian massa aksi mulai membakar atribut bendera, kayu, di ujung ruas Jalan MH Thamrin arah Sarinah menuju Patung Kuda.
Usai aksi membakar atribut, sebagian massa buruh lalu berusaha menuju MK melalui Jalan Merdeka Barat yang ditutup. Namun jalan tersebut terhalang massa buruh yang tergabung dalam Partai Buruh, KSPI, KSPSI, hingga FSPMI yang sejak sebelumnya tenang dan mengimbau anggotanya tetap damai.
"Mundur! Mundur! Buka jalan," terdengar suara dari mobil komando SPN.
Aksi ricuh dan saling dorong tak terelakkan, para buruh yang yang tergabung dalam FSPMI bergerak maju menghadang kubu buruh lainnya yang ingin menerobos masuk. Sebagian orang pun saling melempar bambu dan botol air kemasan.
Ricuh lalu berusaha ditengahi pimpinan buruh dan arahan mobil komando.
"Hari ini kita aksi damai, hari ini kita tunjukkan kepada pemerintah untuk menolak UU Cipta Kerja. Kita saling menghormati. Dan anggota semua tetap duduk," perintah mobil komando Partai Buruh.
Sementara dari kubu lainnya pun meminta hal serupa kepada anggotanya untuk tenang.
"Kita harus saling hargai, tujuan kita sama, satu!.. Tahan! Kalian jangan mau diadu domba. Mundur! Mundur! Kalaupun mau marah kita marah ke MK bukan ke teman," perintah mobil komando SPN berusaha menenangkan kedua kubu yang bersitegang.
Sebagai informasi, ada puluhan organisasi massa buruh hari ini yang terdiri dari KSPSSI, KSPI, KPPI, KSPSI, Serikat Petani Indonesia, hingga MSTSK. Selain mendesak UU Cipta Kerja dicabut, buruh juga meminta kenaikan upah pekerja minimal 15%.
Hari ini di MK bertepatan dengan adanya pembacaan putusan permohonan atas uji materi UU Cipta Kerja yang dimohonkan sejumlah serikat kerja.
Salah satu pemohonnya Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden Konfederasi Serikat pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal. Permohonan yang akan diputus, yakni dengan nomor register 40/PUU-XXI/2023, 41/PUU-XXI/2023, 46/PUU-XXI/2023, 50/PUU-XXI/2023, dan 54/PUU-XXI/2023.
(dce)