Suntik Modal BUMN Rp70,7 T, Ini Tujuan Besar Sri Mulyani!

Rosseno Aji Nugroho, CNBC Indonesia
02 October 2023 19:20
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam APBN KITA EDISI SEPTEMBER 2023. (Tangkapan Layar Youtube Kemenkeu RI)
Foto: Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam APBN KITA EDISI SEPTEMBER 2023. (Tangkapan Layar Youtube Kemenkeu RI)

Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi XI DPR RI telah menyetujui pemberian Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada 16 Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk tahun anggaran 2023 dan 2024 senilai Rp70,7 triliun. Pemberian PMN itu dilakukan dalam bentuk tunai, maupun non tunai.

"Pemberian PMN tunai maupun non tunai dengan mengucapkan Alhamdulillah kita setujui," kata ketua Komisi XI DPR RI Kahar Muzakir dalam rapat kerja dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (2/10/2023).

Dalam pemaparannya, Sri Mulyani menjelaskan tujuan pemberian PMN kepada belasan BUMN tersebut. Dia menyebut PT Hutama Karya (Persero) misalnya diberikan PMN tunai pada 2023 dan 2024. Tujuan pemberian PMN tersebut adalah untuk penyelesaian proyek infrastruktur Jalan Tol Trans-Sumatera.

Lalu, PT Wijaya Karya pada tahun anggaran 2024 juga memperoleh PMN tunai sebesar Rp 6 triliun untuk menyelesaikan proyek strategis nasional.

Berikut ini merupakan daftar BUMN yang memperoleh PMN dan tujuan peruntukan uang tersebut.

PMN Tunai TA 2023

1. PT Hutama Karya (Persero) sebesar Rp 28,884 triliun untuk penyelesaian proyek infrastruktur di antaranya Jalan Tol Trans Sumatera, tol Kayu Agung-Palembang-Betung dan tol Bogor-Ciawi-Sukabumi.
2. Perum LPPNPI/Airnav sebesar Rp 659,19 miliar untuk modernisasi dan peremajaan fasilitas Air Traffic Management System (ATMS) bagi keselamatan penerbangan.
3. PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero) Rp 3 triliun untuk penguatan IFG Life dalam menerima pengalihan polis asuransi dari PT Jiwasraya
4. PT Sarana Multigriya Finansial Rp 1,530 triliun untuk mendukung penyediaan pembiayaan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah
5. PT Len Industri (Persero) Rp 1,754 triliun untuk pembangunan fasilitas dan peningkatan kapasitas produksi radar, pesawat, kapal, amunisi, medium tank dan kendaraan tempur
6. PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero) Rp 1,014 triliun untuk pembangunan dan pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika dan KEK Sanur

PMN Non Tunai TA 2023

1. Perum LPPNPI/Airnav Indonesia berupa Barang Milik Negara senilai Rp 892 miliar. Berupa bangunan dan peralatan navigasi penerbangan untuk menjamin keselamatan penerbangan.
2. PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) berupa konversi piutang negara senilai Rp 2,564 triliun. Tujuan pemberian PMN adalah memperbaiki struktur permodalan dan rasio keuangan utama perusahaan.
3. PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) berupa BMN senilai Rp 388,56 miliar. Berupa hibah kapal laut dari Kementerian Perhubungan untuk menjadi modal ASDP dalam melayani masyarakat di jalur perintis, khususnya wilayah timur Indonesia.
4. PT Brantas Abipraya (Persero) berupa BMN senilai Rp 211,98 miliar. Berupa tanah dan bangunan untuk gedung perusahaan.
5. PT Sejahtera Eka Graha berupa BMN senilai Rp 1,227 triliun. Berupa tanah dan aset properti eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dalam rangka meningkatkan nilai aset dan meningkatkan multiplier effect pembangunan di Kota Bogor.
6. PT Pertamina (Persero) berupa BMN dengan nilai Rp 49,94 miliar. Berupa rangka serta jalur pipa dan aksesoris untuk kelancaran distribusi biodiesel sebagai wujud implementasi mandatori biodiesel.
7.PT Len Industri (Persero) berupa konversi piutang senilai Rp 456,25 miliar. Tujuan untuk memperbaiki struktur permodalan perusahaan.

PMN Tunai TA 2024

1. PT Hutama Karya (Persero) sebesar Rp 18,604 triliun
2. PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero) senilai Rp 3,556 triliun
3. PT Wijaya Karya (Persero) Tbk senilai Rp 6 triliun untuk penyelesaian proyek strategis nasional dan proyek Ibu Kota Nusantara.

Sri Mulyani mengatakan Kementerian Keuangan akan terus memantau pelaksanaan PMN tunai untuk BUMN. Menurut dia, penyaluran PMN harus disertai key performance indicator (KPI) dan kontrak kinerja manajemen.

"Jadi pencairan PMN tidak dilakukan secara langsung gelondongan, namun harus sesuai KPI dan ada kontrak kinerja," kata dia.

Dia mengatakan kontrak kinerja akan diawasi oleh manajemen. Manajemen, kata dia, akan melaporkan secara berkala terkait kinerja tersebut.

"Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan dan Kementerian BUMN akan memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan PMN tersebut," kata Sri Mulyani.


(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Sri Mulyani Akan Suntik 3 BUMN Awal Tahun, Tembus Rp28,1 T

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular