
Harga Gas Jadi Naik 1 Oktober? Ini Kata ESDM..

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan akan menjaga agar harga gas non Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) untuk industri tidak mengalami kenaikan. Hal tersebut seiring dengan wacana PT Perusahaan Gas Negara (PGN) yang bakal menaikkan harga gas bumi mulai 1 Oktober 2023 beberapa waktu lalu.
Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana mengatakan bahwa pihaknya akan selalu menjaga harga gas di sisi konsumen tidak memberatkan. Di sisi lain, pemerintah juga bakal memastikan investasi Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) di sektor hulu migas tetap terjaga.
"Kalau kebijakan pemerintah, kita memastikan bahwa harga itu tidak memberatkan di sisi konsumen dan tetap memastikan bahwa di sisi hulu ini investasinya kembali. Kira-kira seperti itu saja kita bergerak nanti," kata Dadan di Gedung Kementerian ESDM, Jumat (29/9/2023).
Dadan mengaku pihaknya akan melakukan evaluasi apabila wacana kenaikan harga gas non HGBT dilakukan dengan pertimbangan harga di sektor hulu. Namun untuk saat ini, keputusan untuk menaikkan harga gas tersebut belum ada di Kementerian ESDM.
Sebelumnya, Dirjen Migas Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji menyebutkan bahwa sah-sah saja sebetulnya bagi PGN untuk mengumumkan rencana kenaikan harga gas bagi pelanggan industri non HGBT. Namun demikian, pemerintah mempunyai kebijakan lain untuk tetap tidak menaikkan harga gas.
"Kita enggak mengizinkan. Itu sebenarnya aturan dari dia, aturan maka harus diumumkan sekarang, kalau tidak diumumkan sekarang nanti sudah telat, jadi umumkan sekarang, tapi pemerintah kan kebijakannya tidak menaikkan harga," kata Tutuka di Gedung DPR RI, Selasa (29/8/2023).
Menurut Tutuka pada prinsipnya pemerintah menginginkan agar harga gas untuk pelanggan industri bisa ekonomis. Apalagi pihaknya juga telah menetapkan alokasi gas yang diperuntukkan bagi industri.
"Kemudian dia menjual dengan harga yang memberatkan konsumen kan kita tidak bolehkan," ujarnya.
Mengutip surat edaran dari PGN kepada para pelanggan, terdapat sejumlah kenaikan harga gas berdasarkan kategori. Misalnya seperti pelanggan Gold dipatok menjadi US$ 11,89 per MMBtu dari yang sebelumnya US$ 9,16 per MMBtu.
Pelanggan Silver dipatok US$ 11,99 per MMBtu, sebelumnya hanya US$ 9,78 per MMBtu. Pelanggan Bronze 3 dipatok sebesar US$ 12,31 per MMBtu sebelumnya US$ 9,16 per MMBtu.
Pelanggan Bronze 2 dipatok US$ 12,52 per MMBtu, sebelumnya US$ 9,20 per MMBtu. Pelanggan Bronze 1 dipatok Rp 10.000 per meter kubik, sebelumnya Rp 6.000 per meter kubik.
(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article PGN Naikkan Harga Gas 1 Oktober, Ini Reaksi Pengusaha