
Medsos Resmi Tak Boleh Ecommerce, Ini Pesan Mendag ke UMKM

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) meminta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di dalam negeri yang sudah terlanjur berjualan lewat platform social-ecommerce atau media sosial sekaligus ecommerce seperti TikTok Shop agar bermigrasi ke platform ecommerce lainnya.
Pasalnya, tegas Zulhas, social-commerce di Indonesia tak memiliki izin.
Hal itu disampaikan Zulhas saat konferensi pers tentang Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 31/2023 yang merupakan hasil revisi dari Permendag No 50/2020 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Permendag No 31/2023, jelas Zulhas, bukan untuk melarang perkembangan platform digital di dalam negeri. Tapi justru untuk melindungi UMKM di dalam negeri.
"Pemerintah di mana pun akan melindungi UMKM dalam negerinya," kata Zulhas, Rabu (27/9/2023).
"Kesetaraan dalam persaingan usaha. Jangan sampai ada media sosial (medsos) menjadi e-commerce. Transaksi juga, jadi toko juga, seperti perbankan. Jangan lupa perlindungan data pribadi," tegasnya.
Zulhas mengatakan, social-commerce tak memiliki izin di Indonesia.
"Social-commerce belum ada izin, artinya ini diatur. Tinggal pilih aja pelaku usaha, TV-media mainstream kan juga promosi iklan. Tapi TV nggak jual sabun, ini contoh," terangnya.
"Jadi, social-commerce belum ada sekarang (izinnya). Kita mengatur, tidak melarang," katanya.
Saat ditanya soal nasib UMKM yang juga berjualan di TikTok Shop, Zulhas memberi jawaban begini.
"Silahkan, kan ada yang lain (platform lain). Kalau promosi, iklan, silahkan. Yang nggak boleh dagang, buka toko," pungkas Zulhas.
(dce/dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Tiktok Shop Bikin UMKM Gulung Tikar
