
IKN Buka Loker 355 Formasi PPPK di CASN 2023, Minat Gak?

Jakarta, CNBC Indonesia - Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) membuka lowongan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2023, dengan jumlah formasi sebanyak 355.
Dalam Surat Pengumuman Nomor P.021/Otorita IKN/IX/2023 yang ditandatangani oleh Sekretaris Otorita IKN ditegaskan bahwa formasi PPPK adalah alokasi formasi bagi pelamar yang memenuhi kualifikasi pendidikan dan persyaratan sebagaimana pengumuman ini, yang akan diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan dengan alokasi sejumlah 355 formasi dengan jenis kebutuhan PPPK Otorita Ibu Kota Nusantara tahun 2023.
PPPK ini dibuka bagi semua pelamar lulusan SMA, SMK, dan S1 semua jurusan.
"Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) membuka kesempatan kepada putra dan putri terbaik bangsa untuk bergabung sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan OIKN. Periode pendaftaran dibuka mulai tanggal 20 September 2023 s.d. 9 Oktober 2023," tulis OIKN dalam Instagram resminya, dikutip Rabu (27/9/2023).
"Segera daftarkan dirimu untuk menjadi bagian dari sejarah pembangunan Ibu Kota Nusantara," tambah OIKN. Ada dua formasi yang dibuka, yakni formasi khusus dan formasi umum. Berikut ini rinciannya.
1. Formasi Khusus
Formasi khusus adalah formasi yang hanya dapat diisi oleh pelamar dengan kriteria tertentu sebanyak 138 (seratus tiga puluh delapan) formasi. Kriteria pelamar bagi Formasi Khusus meliputi:
a. Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II). Eks THK-II adalah yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II pada Badan
Kepegawaian Negara yang bekerja dan melamar pada Otorita Ibu Kota Nusantara.
b. Tenaga non Aparatur Sipil Negara (tenaga non ASN). Tenaga non ASN adalah Pegawai Non ASN yang bekerja pada Otorita Ibu Kota Nusantara.
c. Pelamar Penyandang Disabilitas.
2. Formasi Umum
Formasi umum adalah formasi selain Formasi Khusus sebanyak 217 (dua ratus tujuh belas) Formasi. Rincian Formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Otorita Ibu Kota Nusantara Tahun Anggaran 2023 sebagaimana terlampir pada lampiran IV Pengumuman ini.
Persyaratan PPPK IKN 2023
1. Warga Negara Republik Indonesia;
2. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun pada saat mendaftar bagi Formasi Khusus, serta paling tinggi 40 (empat puluh) tahun bagi Formasi Umum. Dengan ketentuan usia pelamar, ditentukan berdasarkan tanggal kelahiran yang tercantum pada STTB/Ijazah yang digunakan sebagai dasar pelamaran;
3. Bagi Formasi Umum, yang melamar pada kualifikasi pendidikan Sarjana (Strata 1)/DiplomaIV/Diploma-III dengan IPK minimal 3,00 (tiga koma nol) pada skala 4;
4. Bagi Formasi Umum, khususnya pada Jenjang Pendidikan Strata 1/Diploma-IV/Diploma-III (kecuali Jabatan Pemadam Kebakaran), menguasai Bahasa Inggris yang dibuktikan dengan hasil TOEFL/TOEFL Preparation/TOEFL Prediction dalam 2 (dua) tahun terakhir dengan nilai minimal 500 (setara dengan Computer Based TOEFL minimal 173/Internet Based TOEFL minimal 61/TOEIC minimal 575/ IELTS minimal 6,0);
5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Swasta;
6. Tidak menjadi anggota atau pengurus Partai Politik atau terlibat politik praktis;
7. Memiliki kualifikasi Pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
9. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Negeri Sipil, Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
10. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam 3 (tiga) periode seleksi Calon Aparatur Sipil Negara sebelumnya;
11. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi Calon Aparatur Sipil Negara yang sedang dalam proses pengusulan penetapan NIP/NI PPPK;
12. Bagi Formasi Umum, yang melamar pada Jabatan Fungsional Ahli Pertama, memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar paling singkat 2 (dua) tahun, sedangkan yang melamar pada Jabatan Fungsional Ahli Muda, memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar paling singkat 3 (tiga) tahun;
13. Bersedia ditempatkan pada Wilayah Penyelenggaraan Organisasi Otorita Ibu Kota Nusantara;
14. Pelamar yang berasal dari Penyandang Disabilitas wajib memenuhi ketentuan sebagaimana ketentuan persyaratan yang berlaku pada Formasi Khusus, serta memenuhi ketentuan:
a. Menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas pada saat melamar di SSCASN.
b. Melampirkan surat keterangan dari dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan
c. Menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar.
(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kabar Terbaru Seleksi CPNS & PPPK 2024, Cek Jadwal & Formasi!