Ada Aturan Baru, PNS Kategori Ini Bakal Cepat Naik Pangkat!

Arrijal Rachman, CNBC Indonesia
26 September 2023 17:45
Selamat! PNS Ini Kebagian Rezeki Nomplok dari Jokowi
Foto: Infografis/Selamat! PNS Ini Kebagian Rezeki Nomplok dari Jokowi/ Aristya Rahadian

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah akan mempercepat kenaikan pangkat bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN), baik PNS maupun PPPK yang bertugas di daerah 3T, atau tertinggal, terdepan dan terluar.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, ketentuan ini merupakan menjadi bagian dari tujuh agenda transformasi ASN yang dibawa rancangan undang-undang baru terkait ASN.

RUU ASN yang akan menggantikan UU Nomor 5 Tahun 2014 itu kini telah disepakati Komisi II DPR untuk dibahas di tingkat Rapat Paripurna DPR mendatang supaya bisa disahkan menjadi undang-undang.

"Ini bagian dari kemudahan mobilitas talenta nasional, kita dedikasikan untuk mengatasi kesenjangan," kata Anas saat rapat kerja dengan Komisi II DPR, Jakarta, Selasa (26/9/2023).

Anas mengatakan, percepatan kenaikan jabatan ini didasari atas permasalahkan kesenjangan talenta ASN antara kota-kota besar dengan daerah terpencil. Menurutnya, setidaknya ada 130.000 formasi ASN di daerah 3 T yang jarang terisi secara penuh.

"Kita tahu bahwa talenta yang ada saat ini masih terpusat di kota-kota besar saja terutama di Jawa. Ada lebih dari 130.000 formasi untuk daerah 3 T pada tahun-tahun sebelumnya tetapi tidak terisi," ucap Anas.

"Ke depan dengan undang-undang yang baru ini mobilitas talenta bisa dijalankan untuk menutup kesenjangan talenta," tegasnya.

Anas berujar, sebelum adanya aturan terbaru ini, usulan untuk mendapatkan pasokan talenta ASN di pelosok dari harus berdasarkan usulan menteri dari pejabat pembina kepegawaiannya. Namun dengan UU baru ini pemerintah bisa mengatur sendiri mobilitas talentanya.

"Dulu basis permintaan dari pejabat pembina kepegawaian usul ke menteri, kita sulit mengatur apabila tidak ada permintaan, maka dengan undang-undang ini Pemerintah bisa mengatur mobilitas talenta untuk lebih cepat," tegas Anas.

Pengaturan mobilitas ini pada akhirnya akan memberikan penghargaan bagi para ASN yang bersedia mengabdi di daerah-daerah 3 T. Maka salah satu yang dijanjikan Anas adalah akan mendapatkan percepatan kenaikan kelas jabatan atau pangkat.

"Apalagi kita akan berikan reward kenaikan kelas jabatan atau pangkat jauh lebih cepat dibanding di Jawa atau di kota-kota ketika mereka ditempatkan di 3 T," ucap Anas.


(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Segera Disahkan, Ini Bocoran RUU ASN

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular