Demi Garap Harta Karun Top 2 Dunia, RI Kasih Insentif Ini

Verda Nano Setiawan, CNBC Indonesia
26 September 2023 16:55
Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi Ulumbu, Pembangkit EBT yang berlokasi di Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur dengan kapasitas total 10 MW. (Dok PLN)
Foto: Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi Ulumbu, Pembangkit EBT yang berlokasi di Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur dengan kapasitas total 10 MW. (Dok PLN)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah saat ini terus mendorong pemanfaatan potensi 'harta karun' yang dimiliki Indonesia yakni panas bumi sebagai sumber energi listrik. Salah satunya dengan memberikan segudang insentif untuk menarik sejumlah investor.

Kepala Pusat Kebijakan Ekonomi Makro (PKEM) Abdurohman mengatakan komitmen pemerintah untuk diversifikasi energi ke arah penggunaan energi baru dan terbarukan (EBT) cukup besar. Misalnya seperti yang dilakukan dalam mendorong pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP).

"Pemerintah sudah memberikan insentif fiskal yang berupa tax allowance untuk kegiatan pengusahaan tenaga panas bumi. Ini mencakup kegiatan eksploitasi dan eksplorasi," kata dia dalam acara Energy Corner CNBC Indonesia, Selasa (26/9/2023).

Adapun insentif tax allowance antara lain yaitu berupa pengurangan penghasilan neto sebesar 30% dari nilai investasi di dalam bentuk investment allowance. Kemudian penyusutan waktu pengembangan panas bumi yang sebelumnya membutuhkan 10 tahun dipercepat menjadi 5 tahun.

"Sehingga besaran yang bisa dikreditkan lebih besar, kemudian juga kompensasi kerugian yang lebih lama yaitu 10 tahun kemudian insentif lainnya adalah dalam bentuk tax holiday berupa pengurangan PPh badan untuk bidang usaha pembangkit tenaga listrik berbasis EBT termasuk di dalamnya adalah panas bumi," kata dia.

Insentif lainnya yakni berupa pajak dalam rangka impor atau PDRI. Ini mencakup Pajak Pertambahan Nilai (PPN), bea masuk, dan PPh 22 impor yang terutang atas barang modal untuk kegiatan usaha panas bumi.

"Ada satu lagi beberapa kontrak pengusahaan panas bumi dimana pemerintah mendapatkan setoran sekitar 34% dari penerimaan bersih pengusaha panas bumi juga diberikan insentif berupa pajak penghasilan ditanggung pemerintah PPh DTP yang pemberiannya diatur melalui mekanisme subsidi pada APBN," katanya.


(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article RI Punya Harta Karun Top ke-2 Dunia, Begini Nasibnya..

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular