Terungkap! Ini Tujuan Penerapan Single Salary untuk PNS
Jakarta, CNBC Indonesia - Kepala Pusat Kebijakan APBN Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Wahyu Utomo menegaskan bahwa penerapan single salary atau gaji tunggal bagi akan disesuaikan dengan Undang-Undang aparatur sipil negara (ASN).
Menurutnya, gaji ASN nantinya tidak hanya sebagai instrumen penerimaan atau pendapatan ASN, tetapi juga instrumen untuk membuat birokrasi menjadi lebih efektif.
"Maka reformasi gaji dan pensiun sekarang kan sedang jalan. Tapi nanti di-inline-kan dengan UU ASN itu, single salary adalah salah satu opsi," paparnya, dalam selepas Media Gathering Kemenkeu, dikutip Selasa (26/9/2023).
Wahyu menambahkan fokus utamanya adalah bagaimana pemerintah punya sistem penggajian yang handal, memadai untuk memberikan gaji bagi ASN dan untuk membuat birokrasi lebih efektif dan efisien sehingga pelayanan publik lebih baik dan berkualitas.
"Karena reformasi birokrasi itu penting. Dengan birokrasi yang di-reform itu menjadi dinamisator atau pelicin untuk transformasi ekonomi," tambahnya.
Skema sistem penggajian tunggal untuk PNS adalah menghapus komponen tunjangan-tunjangan yang ada selama ini. Dengan begitu, PNS hanya menerima gaji pokok, tetapi jumlahnya diperbesar.
Dengan skema tersebut, tunjangan anak dan istri, tunjangan beras, dan tunjangan-tunjangan lainnya sudah dimasukkan semua menjadi komponen gaji pokok. Khusus untuk tunjangan jabatan atau tunjangan fungsional, tetap diatur secara terpisah seperti saat ini.
Namun, untuk komponen gajinya akan dihitung sesuai dengan beban kerja, bobot, jabatan dan capaian kinerja PNS, perhitungan gaji sangat erat kaitannya dengan penilaian kinerja dan kesejahteraan pegawai.
(haa/haa)