
Medsos Dilarang Berjualan, Sektor UMKM Kembali Bergairah?
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah segera menerbitkan aturan yang melarang media sosial sebagai platform untuk transaksi jual beli barang secara online. Media sosial hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa.
Menurut Jerry Sambuaga Wakil Menteri Pedagangan RI, platform sosial media tidak bisa melakukan aktivitas jual beli, karena aturannya media sosial bukan e-commerce. Pemerintah juga akan mengatur penggunaan penyatuan data pengguna media sosial dan platform jual beli sehingga menjadi penguasa algoritma.
Lantas seperti apa aturan ini dan apakah bisa melindungi sektor UMKM?
Selengkapnya saksikan diskusi Safrina Nasution bersama Jerry Sambuaga Wakil Menteri Pedagangan RI dan Hermawati Setyorinny Ketua Umum Asosiasi UMKM Indonesa (AKUMANDIRI)0 di Program Profit CNBC Indonesia, Selasa (26/09/2023).
-
1.
-
2.
-
3.