PNS Hadir Deklarasi & Kampanye, Siap-siap Kena Sanksi Moral
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah telah merilis Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait dengan Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.
SKB ini ditandatangani sejak 22 September 2022 oleh lima pimpinan kementerian atau lembaga, yakni Kemendagri, Bawaslu, KemenPAN-RB, KASN, BKN.
SKB ini mewajibkan ASN menjaga netralitas dalam menyikapi situasi politik dan tidak terpengaruh atau memengaruhi pihak lain untuk melakukan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan atau ketidaknetralan
"Pejabat Pembina Kepegawaian/ Pejabat Pelaksana Tugas/ Penjabat Kepala Daerah/ Penjabat Sementara dan Pejabat yang Berwenang pada instansi pemerintah wajib melaksanakan dan menyosialisasikan Keputusan Bersama ini dengan sebaik-baiknya," ungkap pemerintah dalam SKB tersebut, dikutip Senin (25/9/2023).
Seluruh pegawai ASN wajib menjaga netralitas dalam menyikapi situasi politik dan tidak terpengaruh atau memengaruhi pihak lain untuk melakukan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan atau ketidaknetralan.
Adapun, salah satu jenis pelanggaran yang ditetapkan adalah PNS menghadiri deklarasi/kampanye pasangan bakal calon dan memberikan tindakan/dukungan secara aktif.
Tindakan ini melanggar pasal II huruf C PP 42/2004 yang menegaskan bahwa etika terhadap diri sendiri meliputi menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok dan golongan.
Jika PNS melakukan pelanggaran tersebut, sanksi moral akan diberlakukan karena PNS dianggap melakukan pelanggaran kode etik.
Termasuk pula larangan bagi PNS memposting pada media sosial/ media lain yang dapat diakses publik, foto bersama dengan bakal calon, tim sukses, dan alat peraga terkait parpol; Ikut dalam kegiatan kampanye/sosialisasi/pengenalan bakal calon; serta mengikuti deklarasi/ kampanye bagi suami/istri calon.
Bagi PNS yang membuat posting, comment, share, like, bergabung/Follow dalam Group/Akun pemenangan /calon akan dikenakan disiplin berat, dan juga termasuk dikenakan sanksi moral.
"Pasal 14 huruf I angka 3 dan 4 PP 94/2021: Hukuman disiplin berat sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat 1 huruf c dijatuhkan bagi PNS yang melanggar ketentuan larangan memberikan dukungan kepada calon," tulis lampiran bentuk pelanggaran dan sanksi SKB itu.
(haa/haa)