Daftar CASN 2023: Ini Beda Aturan Pasfoto Formal & Swafoto
Jakarta, CNBC Indonesia - Pendaftaran calon aparatur sipil negara (CASN) 2023 telah dibuka sejak 20 September 2023 hingga 9 Oktober 2023. Salah satu persyaratannya adalah mengunggah foto diri.
Ada dua macam foto diri yang harus diunggah saat melakukan pendaftaran CASN, yakni swafoto dan pasfoto formal. Dua jenis foto ini berbeda. Pertama, pasfoto formal adalah foto diri yang menampakkan posisi kepala hingga dada dan umumnya diambil dari hasil foto studio.
Swafoto adalah potret diri yang diambil sendiri dengan menggunakan kamera handphone. Agar tidak keliru, berikut ini aturan pasfoto dan swafoto yang dikutip dari Instagram Biro Kepegawaian Kejaksaan.
Syarat Swafoto CPNS dan PPPK 2023
1. Swafoto
Swafoto wajib diunggah pelamar saat pendaftaran akun SSCASN, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Menampilkan wajah peserta dengan jelas
- Foto diambil dalam format portrait dan close up
- Foto diambil dengan latar belakang bebas
- Menggunakan pakaian sopan
2. Foto Formal
Foto formal wajib diunggah setelah pelamar memilih instansi dan formasi, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Foto yang diunggah adalah foto terbaru (minimal 3 bulan terakhir)
- Latar belakang berwarna merah
- Mengenakan kemeja putih Ukuran foto maksimal 200 kb Format file foto .jpg atau .jpeg
- Dokumen Persyaratan CPNS dan PPPK 2023
- Scan pasfoto berlatar belakang merah maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.
- Scan swafoto maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.
- Scan KTP maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.
- Scan ijazah + serdik/STR maksimal 800 Kb bertipe file pdf.
- Scan transkrip nilai maksimal 500 Kb bertipe file pdf.
(haa/haa)