
CASN Kemenag 2023: Syarat Khusus Hafal Al-Quran 30 Juz

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Agama resmi mengumumkan membuka lowongan untuk Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2023. Ada dua jenis formasi yang dibuka yakni untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan total 3.901 formasi.
Secara lebih rinci, Kemenag membuka 68 formasi untuk lowongan CPNS. Semua lowongan CPNS yang dibuka adalah untuk jabatan dosen yang nantinya akan ditempatkan di beragam universitas Islam negeri di penjuru Indonesia.
Peluang lebih banyak ada pada posisi PPPK. Kemenag membuka total 3.833 formasi untuk PPPK tahun ini.
Dikutip dari pengumuman yang diunggah Kemenag di situs resminya, para pelamar harus memenuhi sejumlah syarat umum maupun khusus untuk mengajukan diri dalam formasi yang dibuka.
Syarat khusus untuk jabatan tertentu juga dicantumkan, misalnya harus memiliki sertifikat yang membuktikan pelamar hapal 30 Juz Al-Quran. Berikut ini merupakan syarat-syarat pendaftaran di CASN di Kemenag.
-Persyaratan untuk CPNS Kemenag
1. Warga Negara Indonesia;
2. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun bagi formasi Dosen dengan kualifikasi pendidikan Strata Dua (S-2/ Magister) atau usia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun bagi formasi Dosen dengan kualifikasi pendidikan Strata Tiga (S-3/Doktor) pada saat melamar;
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
5. Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, Calon PPPK, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia atau Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan;
10. Mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan di lingkungan Kementerian Agama;
11. Persyaratan Pelamar meliputi:
a. Formasi Umum: Pelamar yang termasuk kriteria pada angka 1 s.d. 10 di atas.
b. Formasi Khusus:
1) Pelamar yang termasuk kriteria pada angka 1 s.d. 10 di atas;
2) Pelamar Putra/Putri Lulusan Terbaik:
a) Pelamar yang berasal dari perguruan tinggi dalam negeri merupakan Pelamar yang mempunyai jenjang pendidikan paling rendah Strata Dua (S-2/Magister) dengan predikat kelulusan "dengan pujian"/cumlaude dan berasal dari perguruan tinggi terakreditasi A/Unggul dan program studi terakreditasi A/Unggul pada saat kelulusan;
b) Pelamar yang berasal dari perguruan tinggi luar negeri merupakan pelamar yang mempunyai jenjang pendidikan paling rendah Strata Dua (S-2/Magister) dengan predikat kelulusan "dengan pujian"/cumlaude dan berasal dari perguruan tinggi terakreditasi A/Unggul dan program studi terakreditasi A/Unggul pada saat kelulusan setelah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau Kementerian Agama.
-Persyaratan untuk PPPK Kemenag
Persyaratan Umum
1. Warga Negara Indonesia;
2. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk pegawai Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah);
5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan;
9. Untuk jabatan dosen wajib memiliki pengalaman sebagai tenaga pengajar di perguruan tinggi paling singkat:
a. 2 (dua) tahun untuk jenjang asisten ahli kualifikasi pendidikan Strata Dua (S-2/Magister); dan
b. 3 (tiga) tahun untuk jenjang lektor kualifikasi pendidikan Strata Tiga (S-3/Doktor).
10. Untuk jabatan fungsional selain dosen wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatannya paling singkat 2 (dua) tahun untuk jenjang terampil dan ahli pertama; dan
11. Mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan di lingkungan Kementerian Agama.
Persyaratan Khusus
1. Pelamar pada jabatan pentashih mushaf Al Quran wajib memiliki sertifikat Tahfidz 30 Juz dari Lembaga Resmi atau Pondok Pesantren yang Memiliki Izin Kementerian Agama.
(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Cek Nih! Ada Jalur Khusus Atlet dan Lulusan SMA di BIN