
Cek Nih! Ada Jalur Khusus Atlet dan Lulusan SMA di BIN

Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Intelijen Negara atau BIN membuka lowongan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2023. Tak tanggung-tanggung, BIN membutuhkan 1.000 rekrutan segar untuk berbagai posisi, seperti agen intelijen dan analis intelijen.
BIN membuka kesempatan para pelamar untuk mendaftarkan diri hingga 9 Oktober 2023. Badan tersebut membuka lowongan kerja mulai dari pendidikan S-2, S-1, D-III, hingga SMA sederajat.
Jabatan dibuka untuk berbagai program studi seperti manajemen, seni rupa, hukum, sastra Inggris dan sebagainya. Dikutip dari laman resminya, BIN mencantumkan sejumlah syarat umum dan khusus untuk para pelamar. Misalnya, siap ditempatkan di Ibu Kota Negara dan memiliki prestasi di bidang olahraga.
Seperti lembaga lainnya, para pendaftar yang ingin melamar lowongan di BIN dapat melakukannya melalui https://sscasn.bkn.go.id/. Berikut ini merupakan formasi, serta syarat umum dan khusus yang ada di BIN.
Formasi CASN BIN 2023
- Ahli Pertama: Agen Intelijen
- Ahli Pertama: Analis Intelijen
- Ahli Pertama: Penata Kelola Intelijen
- Ahli Pertama: Pengawas Intelijen
- Ahli Pertama: Pengembangan Sistem Intelijen
- Klerek: Penelaah Teknis Intelijen
- Klerek: Pengelola Administrasi Intelijen
- Klerek: Pengelola Data Intelijen
- Pemula: Asisten Penata Kelola Intelijen
- Terampil: Asisten Agen Intelijen
- Terampil: Asisten Penata Kelola Intelijen
Syarat Khusus
Dikutip dari pengumuman yang diunggah BIN di laman resminya, BIN mensyaratkan pelamar untuk memiliki prestasi olahraga di beberapa jabatan. Salah satunya adalah berstatus atlet yang memiliki prestasi juara tingkat nasional atau internasional dan memiliki kontrak kerja dengan BIN. Berikut ini merupakan jabatan yang dibuka dengan syarat khusus itu.
-Ahli Pertama-Agen Intelijen untuk penempatan di Bagian Operasional BIN di Daerah, Deputi Bidang Intelijen Dalam Negeri (16 formasi)
-Ahli Pertama-Agen Intelijen untuk penempatan di Subdirektorat Pembaharuan, Direktorat Respon Ancaman, Deputi Bidang Intelijen Siber (1 formasi)
-Ahli Pertama-Penata Kelola Intelijen untuk penempatan di Subdirektorat Perencanaan Anggaran, Direktorat Perencanaan Pengendalian Kegiatan dan Operasi, Deputi Bidang Intelijen Dalam Negeri (1 formasi)
-Ahli Pertama-Penata Kelola Intelijen untuk penempatan di Subbagian Pemeliharaan Logistik, Bagian Pengadaan Logistik, Biro Logistik, Sekretariat Utama (1 formasi)
-Ahli Pertama-Pengembangan Sistem Intelijen untuk penempatan di Bidang Pengembangan Intelijen Medik dan Pelayanan Medit, Pusat Intelijen Medik, Sekretariat Utama (5 formasi)
-Pemula-Asisten Penata Kelola Intelijen untuk penempatan di Bagian Operasional, BIN di Daerah, Deputi Bidang Intelijen Dalam Negeri (formasi 28 untuk lulusan SMA sederajat)
Formasi untuk Lulusan SMA
BIN membuka 77 formasi yang bisa dilamar oleh lulusan SMA sederajat. Jabatan yang dibuka yakni untuk Pemula-Asisten Penata Kelola Intelijen. Syarat khusus untuk posisi ini adalah 28 formasi untuk mereka yang berstatus atlet, dan formasi lainnya harus siap ditempatkan di Ibu Kota Nusantara.
Syarat Daftar CPNS BIN 2023
Terdapat syarat-syarat yang harus dicermati sebelum pelamar memutuskan untuk mendaftar CPNS BIN 2023, yaitu:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Minimal berusia 18 tahun dan maksimal berusia 35 tahun
3. Pelamar tidak pernah dipidana penjara
4. Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat atau berhenti dari PNS, TNI, dan Kepolisian
5. Pelamar tidak sedang berstatus sebagai CPNS, PNS, TNI, dan sejenisnya.
6. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan jabatan yang dibuka
7. Sehat jasmani dan rohani
8. Bukan anggota atau pengurus partai politik
9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia maupun negara lain sesuai dengan ketentuan instansi.
Sanksi
Bagi peserta yang lulus seleksi, tidak serta merta bisa mengundurkan diri karena saat pengadaan CPNS 2021, BIN mengeluarkan Pengumuman Nomor : Peng-03/VI/2021 yang memuat besaran denda bagi CPNS yang mengundurkan diri.
Di nomor 9 poin ke VIII pengumuman itu menyebutkan, berdasarkan Peraturan Kepala BIN Nomor 06 Tahun 2013 tentang Perekrutan Pegawai Badan Intelijen Negara, denda sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak akan diberlakukan bagi pelamar yang:
a. Dinyatakan lulus kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp25.000.000,-
b. Telah diangkat menjadi CPNS kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp50.000.000,-
c. Telah diangkat menjadi CPNS dan telah mengikuti Diklat Intelijen Tingkat Dasar dan Diklat lainnya kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp100.000.000,-
(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Resmi! Pendaftaran Seleksi CASN Dibuka 17 September 2023