SKK Migas Bakal Dibubarkan, Ini yang Dibutuhkan Investor
Jakarta, CNBC Indonesia - Keberadaan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) kemungkinan besar akan segera digantikan oleh Badan Usaha Khusus (BUK) Migas. Hal tersebut seiring dengan perubahan Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas).
Pengamat & Praktisi Migas Tumbur Parlindungan menilai, apabila peran SKK Migas digantikan dengan lembaga baru yang mewakili pemerintah dalam Kontrak Kerja Sama (PSC) kontrak, diharapkan lembaga baru ini dapat membantu para Kontraktor Kontrak Kerja sama (KKKS) dalam melaksanakan kegiatan hulu migas di Indonesia.
Ia juga berharap dalam revisi UU Migas ini pemerintah dapat mempertimbangkan lex specialis pada aturan perpajakan.
"Apabila dibentuk sebagai badan independen, banyak masalah regulasi ataupun birokrasi yang dapat diselesaikan. Hal ini yang sangat dibutuhkan," kata Tumbur kepada CNBC Indonesia, Jumat (22/09/2023).
Di samping itu, yang tak kalah penting dibutuhkan oleh investor migas saat ini adalah contract sanctity alias kesucian kontrak dan kepastian hukum. Pasalnya, tanpa adanya kepastian hukum, menurutnya tak akan ada investor yang mau datang.
"Tanpa ada kepastian hukum, no investor will come. Dan sampai saat ini Indonesia masih sangat membutuhkan investor-investor yang mau berinvestasi di hulu migas," ujarnya.
Sebelumnya, Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto menjelaskan, keberadaan SKK Migas saat ini hanya bersifat sementara setelah Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (BP Migas) dibubarkan melalui keputusan Mahkamah Konstitusi pada 2012 lalu. Artinya, ketika revisi UU Migas ini disahkan, maka peran SKK Migas akan tergantikan dengan BUK Migas.
"Akan ada badan khusus migas sesuai dengan fungsi yang diamanatkan oleh MK, jadi dia punya fungsi regulasi dan fungsi pengusahaan. Nah otomatis kalau ada badan baru yang lengkap sesuai amanat MK tadi diketok ya nanti pemerintah otomatis membubarkan lembaga sementara," ujar Mulyanto dalam acara Energy Corner CNBC Indonesia, Selasa (19/9/2023).
Sementara, Ketua Komite Investasi Asosiasi Perusahaan Migas (Aspermigas) Moshe Rizal menilai bahwa pihaknya sudah sejak lama menantikan penyelesaian revisi UU Migas ini. Pasalnya, pengesahan revisi UU Migas sangatlah penting bagi investasi hulu migas di Indonesia.
"Kita menunggu sejak lama UU Migas sudah belasan tahun, dari sisi investor yang diperdebatkan itu bukan begitu concern dari investor kita itu hanya mau berkontrak dengan pemerintah, siapapun lembaga yang mewakili pemerintah kita berkontrak dengan pemerintah," kata dia.
Oleh karena itu, pihaknya memandang mau bagaimanapun proses revisi UU Migas dilakukan, setidaknya yang diharapkan oleh para pengusaha adalah jaminan kepastian hukum. Kemudian kemudahan berusaha dan berbagai insentif yang diberikan.
"Jadi tiga hal itu terserah itu, mau namanya SKK Migas, BUK Migas kek mau itu sistem organisasi di dalam seperti apa kita serahkan ke pemerintah yang terpenting kita berkontrak dengan pemerintah bukan dgn lembaga non pemerintah," kata dia.
(wia)