Irwan Mussry Diperiksa soal Kasus Bea Cukai, KPK Incar Ini!
Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pihaknya telah menjalankan pemeriksaan terhadap pengusaha jam tangan dan fashion Irwan Daniel Musrry sebagai saksi kasus korupsi mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.
Irwan Mussry diperiksa penyidik KPK pada Rabu, (20/9/2023). Irwan diketahui diperiksa selama 4 jam. Dari hasil pemeriksaan ini, KPK mengincar Irwan soal aliran uang yang diduga diterima Eko Darmanto.
"Saksi didalami pengetahuannya secara umum antara lain terkait dengan dugaan aliran penerimaan uang oleh pihak yang ditetapkan menjadi tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, lewat keterangan tertulis, Kamis, (21/9/2023).
Selain Irwan, penyidik juga memanggil 4 saksi lain, yaitu PNS Bea Cukai Beni Novri Basran; dan Abdurokhim.
KPK juga memanggil dua saksi dari kalangan swasta, yaitu Prawidya Nugroho dan Adi Putra Prajitna. Sama dengan Irwan, 4 saksi itu juga dicecar mengenai dugaan aliran duit ke Eko.
Adapun, KPK telah menetapkan Eko menjadi tersangka kasus penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang. Eko sudah satu kali diperiksa KPK, namun belum ditahan. KPK menyatakan akan menyampaikan secara detail perkara ini pada saat proses penahanan.
Menurut Ali, Tim penyidik KPK telah menggeledah sejumlah lokasi di Jakarta Utara, Tangerang Selatan dan Depok. Salah satu yang digeledah adalah rumah Eko Darmanto.
Dari penggeledahan itu, penyidik mengamankan beberapa motor dan mobil dari berbagai merek terkenal dan mewah. Penyidik juga menyita beberapa tas mewah dan dokumen-dokumen yang diduga kuat memiliki hubungan dengan perkara yang tengah disidik KPK.
(haa/haa)