
Heboh Pekan Ini: Karen Agustiawan Tersangka-SKK Rawan Bubar

Jakarta, CNBC Indonesia - Pada pekan ini, publik dihebohkan dengan isu yang tak terduga. Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) 2009 - 2014 Karen Agustiawan ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Isu lainnya adalah terkait dengan pembentukan Badan Usaha Khusus Minyak dan Gas Bumi (BUK Migas) dalam Revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas. BUK Migas ini akan menggantikan peran Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas).
Terkait dengan isu Karen Agustiawan: KPK resmi menetapkan dirinya sebagai tersangka perihal dugaan kasus korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) tahun 2011 sampai dengan tahun 2021.
Ketua KPK Firli Bahuri menyebutkan, ditetapkannya Karen Agustiawan sebagai tersangka diperkuat dengan bukti permulaan yang cukup sehingga naik pada tahap penyidikan.
Berikut duduk perkaranya:
Pertamina memiliki rencana untuk mengadakan LNG sebagai alternatif mengatasi terjadinya defisit gas di Indonesia. Perkiraan defisit gas akan terjadi di Indonesia di kurun waktu 2009 sampai dengan tahun 2040, sehingga diperlukan pengadaan LNG untuk memenuhi kebutuhan PT PLN Persero, Industri Pupuk dan Industri Petrokimia lainnya di Indonesia.
Karen Agustiawan yang diangkat sebagai Dirut Pertamina periode 2009-2014 kemudian mengeluarkan kebijakan untuk menialin keriasama dengan beberapa produsen dan supplier LNG yang ada di luar negeri. Diantaranya: CL (Corpus Christi Liquefaction) LC Amerika Serikat.
Saat pengambilan kebijakan dan keputusan tersebut, Karen Agustiawan dinilai KPK secara sepihak langsung memutuskan untuk melakukan kontrak perjanjian perusahaan CL tanpa melakukan kajian hingga analisis menyeluruh dan tidak melaporkan pada Dewan Komisaris PT Pertamina.
Selain itu pelaporan untuk menjadi bahasan dilingkup Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dalam hal in Pemerintah tidak dilakukan
sama sekali sehingga tindakan Karen Agustiawan tidak mendapatkan restu dan persetujuan dari Pemerintah saat itu.
Dalam perjalanannya, seluruh kargo LNG milik PT Pertamina Persero yang dibeli dari perusahaan CL LC Amerika Serikat menjadi tidak terserap di pasar domestik yang berakibat kargo LNG menjadi oversupplydan tidak pernah mask ke wilayah Indonesia.
Atas kondisi oversupply tersebut, berdampak nyata harus dijual dengan kondisi mergi di pasar internasional oleh PT Pertamina Persero.
Perbuatan GK alias KA bertentangan dengan ketentuan, diantaranya, sbb :
Akta Pernyataan Keputusan RUPS tanggal 1Agustus 2012 tentang Anggaran Dasar PT Pertamina Persero. Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-05/MBU/2008 tanggal 3September2008. Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-01/MB/2011 tanggal 1Agustus 2011.
Permeneg BUMN Nomor PER-03/MBU/08/2017 tentang Pedoman Keriasama BUMN.
Dari perbuatan KK alias KA menimbulkan dan mengakibatkan kerugian kuangan negara sejumlah sekitar US$ 140 juta yang ekuivalen dengan Rp2,1 Triliun.
"GK alias KA disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP,"
SKK Migas Diganti BUK Migas
Keberadaan SKK Migas diujung tanduk dan akan digantikan oleh lembaga baru, yakni BUK Migas. Pembentukan BUK Migas itu termaktub dalam Revisi UU Migas.
Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto menjelaskan keberadaan SKK Migas saat ini hanya bersifat sementara setelah BP Migas dibubarkan melalui keputusan Mahkamah Konstitusi. Artinya ketika revisi UU Migas ini disahkan, maka peran SKK Migas akan tergantikan dengan BUK Migas.
"Akan ada badan khusus migas sesuai dengan fungsi yang diamanatkan oleh MK, jadi dia punya fungsi regulasi dan fungsi pengusahaan. Nah otomatis kalau ada badan baru yang lengkap sesuai amanat MK tadi diketok ya nanti pemerintah otomatis membubarkan lembaga sementara," ujar Mulyanto dalam acara Energy Corner CNBC Indonesia, dikutip Jumat (22/9/2023).
Sementara, Ketua Komite investasi Aspermigas Moshe Rizal menilai bahwa pihaknya sudah sejak lama menantikan penyelesaian revisi UU Migas ini. Pasalnya, pengesahan revisi UU Migas sangatlah penting bagi investasi hulu migas di Indonesia.
"Kita menunggu sejak lama UU Migas sudah belasan tahun, dari sisi investor yang diperdebatkan itu bukan begitu concern dari investor kita itu hanya mau berkontrak dengan pemerintah, siapapun lembaga yang mewakili pemerintah kita berkontrak dengan pemerintah," kata dia.
Oleh karena itu, pihaknya memandang mau bagaimanapun proses revisi UU Migas dilakukan, setidaknya yang diharapkan oleh para pengusaha adalah jaminan kepastian hukum. Kemudian kemudahan berusaha dan berbagai insentif yang diberikan.
"Jadi tiga hal itu terserah itu, mau namanya SKK Migas, BUK Migas kek mau itu sistem organisasi di dalam seperti apa kita serahkan ke pemerintah yang terpenting kita berkontrak dengan pemerintah bukan dengan lembaga non pemerintah," kata dia.
(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Bukan Pertama, Kasus Ini Pernah Membelit Karen Agustiawan
