Pengusaha RI Bongkar Skandal Barang Impor Ilegal di Ecommerce

Martyasari Rizky, CNBC Indonesia
Kamis, 21/09/2023 14:57 WIB
Foto: Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki. (CNBC Indonesia/Martyasari Rizky)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki menerima audiensi Asosiasi Pengusaha Logistic E-Commerce (APLE) dan Asosiasi Logistik Digital Economy Indonesia (ALDEI) terkait laporan maraknya produk impor yang diduga ilegal masuk ke lokapasar (marketplace) yang beroperasi di Indonesia, dan berpotensi merusak tatanan ekonomi nasional.

Ketua Asosiasi APLE Sonny Harsono mengatakan saat ini marak ditemukan banyak barang-barang impor yang diperjualbelikan dengan sangat murah di platform marketplace lokal maupun di socio-commerce yang dapat dipastikan barang tersebut bukanlah barang crossborder.

"Dari ongkos logistik saja sudah di atas biaya minimum pengiriman secara airfreight (udara), maka dapat dipastikan barang-barang yang dijual dengan harga murah, diimpor dengan cara yang tidak dapat dipertanggungjawabkan/tidak resmi/under invoicing. Belum lagi ditemukan 13 produk yang telah dilarang diperjualbelikan secara crossborder namun justru di temukan di platform lokapasar dengan harga jauh lebih murah," kata Sonny usai menemui MenKopUKM, seperti dikutip dari keterangan resmi KemenkopUKM, Kamis (21/9/2023).


Lemahnya pengawasan, lanjut Sonny, dan tidak adanya sistem kontrol dari otoritas perdagangan dan fiskal menjadi salah satu faktor banyaknya produk impor ilegal masuk ke pasar dalam negeri. Masifnya penjualan barang impor yang dilakukan secara online tersebut dapat membunuh produk di dalam negeri.

"Banyak barang masuk secara ilegal dari jalur laut dengan ongkos kirim cukup murah berkisar US$ 500 per 1 kontainer atau setara dengan US$ 0,001 per barang. Padahal jika menggunakan jalur resmi dikenakan ongkos kirim mencapai US$ 6 - 8 per kilogram," katanya.

Foto: Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki. (CNBC Indonesia/Martyasari Rizky)
Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki. (CNBC Indonesia/Martyasari Rizky)

Lebih lanjut, Sonny mengatakan luasnya wilayah Indonesia memang menjadikan semakin sulit untuk melakukan pengawasan barang impor yang masuk. Untuk itu, pihaknya mengusulkan adanya logistik hub yang berada di sisi barat yakni di Pulau Batam dan sisi timur di Sorong Papua, agar lebih mudah dalam pengawasan.

"Begitu ada hub ini, logistik yang masuk akan lebih mudah diawasi, harapannya tidak ada lagi oknum melakukan praktik ilegal seperti itu," ujar Sonny.

Hal senada juga disampaikan oleh Ketua ALDEI Imam S. Dia mengatakan, dugaan impor ilegal bisa mematikan UKM dalam negeri. Hal itu bisa dilihat dari banyak biaya yang dipangkas secara tidak resmi sehingga harga pun bisa jauh lebih murah.

"Setiap barang impor tentu harus ada historikal perijinan atau perizinan impornya, yang kedua perizinan menjual impornya dan dokumentasi harus jelas," timpal Imam.

Dari sisi logistik Imam menambahkan, saat ini persaingan perusahaan logistik di tanah air pun cukup berat, dimana sektor logistik 70% dikuasai asing, dan sisanya 30% lokal.

"Kondisi persaingan logistik saat ini bisa dibilang sudah sampai tahap predatory pricing dan unfair competition, dimana pemilihan jasa tidak lagi ditentukan oleh buyer dan seller tetapi ditentukan oleh platform e-commerce," ucapnya.

"Hal ini juga turut berdampak pada status tenaga kerja kurir yang awalnya pegawai tetap, saat ini banyak yang hanya menjadi mitra. Ini berpengaruh pada pendapatan mereka," terang Imam.

Dalam kesempatan tersebut Asosiasi APLE dan ALDEI memberikan lima rekomendasi terkait permasalahan terkait dugaan banyaknya produk impor ilegal.

Rekomendasi pertama, pemerintah harus melakukan pengawasan bersama ke setiap platform e-commerce yang menjual barang murah dan mengecek barang yang dijual apakah sudah sesuai dokumen kepabeanan atau belum. Rekomendasi kedua, mendorong platform e-commerce untuk mewajibkan barang impor disertai dokumen izin impor sebelum dijual.

Lebih lanjut, untuk rekomendasi ketiga, produk crossborder dari produsen luar negeri ke konsumen di dalam negeri di bawah harga US$ 100 dilarang masuk ke Indonesia. Rekomendasi keempat, mewajibkan platform e-commerce dalam negeri dan luar negeri untuk mengutamakan dan tidak mendiskriminasi produk Indonesia. Dan rekomendasi kelima, Penyedia platform e-commerce dilarang menjual produk miliknya sendiri, kecuali produk tersebut hasil agregasi UMKM dan dibuktikan dengan NIB.

Sebelumnya dalam kunjungannya ke Pasar Tanah Abang beberapa hari lalu, MenKopUKM Teten menegaskan perlu ada aturan mengenai arus barang masuk dan memastikan barang-barang yang masuk ke Indonesia ini ilegal atau tidak.

"Lalu kita harus mencari jawaban, apakah kita yang terlalu rendah menetapkan tarif biaya masuk, atau apa terlalu longgar aturannya yang berlaku untuk setiap produk yang masuk," ujar Teten.

Teten menekankan, pihaknya akan melihat kembali perlunya pengaturan untuk platform digital baik di tingkat domestik atau yang berasal dari luar negeri.

"Perlu diatur apakah barang yang dijual sudah disertai dokumen yang legal atau tidak. Seperti SNI, izin halalnya, atau izin lainnya. Sehingga kita bisa mencegah penjualan produk online yang berpotensi memukul produk dalam negeri," jelanya.


(wur/wur)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Iuran BPJS Mau Naik di 2026 - Pedagang Shopee Cs Kena Pajak