
Mau Jadi Dewan Pengawas LPI? Ini Syaratnya!

Jakarta, CNBC Indonesia - Panitia seleksi calon Anggota Dewan Pengawas Lembaga Pengelola Investasi tengah mencari 1 orang profesional untuk mengisi posisi sebagai Dewan Pengawas Lembaga Pengelola Investasi (Dewas LPI) dengan periode masa jabatan selama 5 tahun.
"Mengundang putra-putri terbaik Republik Indonesia untuk menjadi Anggota Dewan Pengawas Lembaga Pengelola Investasi dari Unsur Profesional (Dewas LPI) untuk melaksanakan tugas dan wewenangnya sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2020 tentang Lembaga Pengelola Investasi.," tulis pengumuman yang ditandatangani Ketua Dewas LPI, Sri Mulyani Indrawati, Selasa, (19/9/2023)
Untuk posisi Dewas LPI ini, sejumlah persyaratan pun harus dipenuhi para peserta.
Berikut Persyaratan Jabatan Dewas LPI yang ditetapkan pemerintah:
Warga negara Indonesia;
Mampu melakukan perbuatan hukum;
Sehat jasmani dan rohani;
Berusia paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun, pada saat pengangkatan pertama (per tanggal 22 Januari 2024);
Bukan pengurus dan/atau anggota partai politik;
Memiliki pengalaman dan/atau keahlian di bidang investasi, ekonomi, keuangan, perbankan, hukum dan/atau organisasi perusahaan dengan ketentuan:
memiliki pengalaman profesional paling kurang 20 (dua puluh) tahun.
memiliki pengalaman sebagai eksekutif, pengawas atau profesional senior (misalnya Dewan Direksi atau Dewan Pengawas) sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun dalam perusahaan dan/atau organisasi dengan kriteria antara lain:
perusahaan dengan nilai buku ekuitas atau kapitalisasi pasar total paling kurang Rp50.000.000.000.000,00 (lima puluh triliun rupiah);
pengelola dana dengan dana kelolaan paling kurang Rp50.000.000.000.000,00 (lima puluh triliun rupiah);
perusahaan sekuritas/penjamin emisi, firma hukum, atau kantor akuntan publik terkemuka di tingkat nasional (top 10 nasional);
perusahaan profesional global terkemuka (top 15 dalam bidangnya secara global) di sektor strategi, keuangan atau hukum; atau
entitas regulator atau Self Regulatory Organization (SRO) di industri jasa keuangan nasional;
memiliki pengalaman ekstensif dalam berinteraksi langsung dengan dunia usaha dan/atau investasi internasional; dan
memiliki pemahaman mendalam atas praktik internasional di bidang ekonomi, investasi, keuangan, dan/atau akuntansi;
memiliki pengalaman mendalam dan/atau ahli pada area spesifik antara lain manajemen risiko, tata kelola perusahaan, audit, kepatuhan, perencanaan strategis, keuangan, pelaporan, manajemen pemangku kepentingan, manajemen krisis, atau penyusunan pengaturan.
Tidak pernah dipidana penjara karena melakukan tindak pidana kejahatan;
Tidak pernah dinyatakan pailit dan tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan tersebut pailit; dan
Tidak dinyatakan sebagai orang perseorangan yang tercela di bidang investasi dan bidang lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
TATA CARA PENDAFTARAN
Pendaftaran dilakukan secara online melalui laman https://seleksi-dewas- lpi.kemenkeu.go.id mulai tanggal 21 September 2023 pukul 10.00 WIB sampai dengan tanggal 29 September 2023 pukul 17.00 WIB;
Calon Anggota Dewas LPI mengisi formulir pendaftaran elektronik dan data diri pada formulir yang disediakan oleh panitia seleksi;
Calon Anggota Dewas LPI mengunggah dokumen:
pas foto berwarna terbaru dengan latar (background) putih;
dokumen scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik asli;
dokumen scan Tanda Terima Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak 2 (dua) tahun terakhir (Tahun Pelaporan 2021 dan 2022);
dokumen scan Tanda Terima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) atau Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) terakhir, khusus bagi pendaftar yang berstatus penyelenggara negara;
dokumen scan Ijazah asli pendidikan terakhir;
dokumen scan bukti pengalaman kerja (jika ada);
dokumen scan informasi tambahan antara lain kegiatan/pelatihan/sertifikasi keahlian/publikasi (jika ada);
Scan Surat Pernyataan bermeterai sesuai format yang ditentukan, yang menyatakan bahwa, yang bersangkutan:
tidak menjabat sebagai pengurus atau anggota partai politik;
tidak sedang dalam proses peradilan karena melakukan tindak pidana;
tidak pernah dipidana penjara karena melakukan tindak pidana kejahatan;
tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan tersebut pailit;
tidak dinyatakan sebagai orang perseorangan yang tercela di bidang investasi dan bidang lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan;
telah menyampaikan seluruh data atau informasi dengan benar dan seluruh dokumen yang disampaikan adalah asli;
bersedia mengikuti proses seleksi sesuai mekanisme seleksi dan menerima keputusan yang ditetapkan oleh Panitia Seleksi.
Masing-masing soft copy dokumen hasil pemindaian harus berekstensi *.pdf, sedang untuk soft copy pas foto harus berekstensi *.jpg dan berukuran maksimal 5000 kilobyte.
KETENTUAN KHUSUS
Sesuai Pasal 166 Ayat (11) UU Cipta Kerja, sesama anggota Dewan Pengawas dilarang saling memiliki hubungan keluarga sampai derajat kedua atau besan dengan sesama anggota Dewan Pengawas dan/atau dengan anggota Dewan Direktur.
TAHAPAN SELEKSI
Seleksi dilakukan melalui 2 tahap yaitu:
Tahap I (Seleksi berdasarkan informasi dan dokumen yang disampaikan); dan
Tahap II (Uji Kelayakan dan Kepatutan, yang terdiri dari: Rekam Jejak dan Integritas, Pemeriksaan Kesehatan dan Wawancara)
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pengumuman hasil Seleksi Tahap I dan Tahap II akan disampaikan secara langsung kepada peserta melalui alamat surat elektronik masing-masing peserta.
Panitia Seleksi tidak memungut biaya dalam rangka pelaksanaan seleksi kepada Calon Anggota Dewas LPI.
Keputusan Panitia Seleksi bersifat final, mengikat, dan tidak dapat diganggu gugat.
Calon Anggota Dewas LPI agar mengabaikan pihak-pihak yang menjanjikan dapat membantu keberhasilan atau kelulusan proses seleksi.
Panitia Seleksi tidak menyediakan/mengganti biaya apapun kepada Calon Anggota Dewas LPI selama proses seleksi.
(rah/rah)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ekonomi Bocor! Bangun Infrastruktur Tapi Biaya Logistik Mahal