Level PNS Sama Tapi Gaji di SSCASN 2023 Beda, Ini Alasannya!
Jakarta, CNBC Indonesia - Tawaran penghasilan untuk para pelamar calon aparatur sipil negara (CASN) bagi CPNS maupun PPPK pada tahun ini sudah terpampang di website sscasn.bkn.go.id. Besarannya pun ada yang sampai tembus Rp 18 juta.
Tampilan penghasilan per jabatan, instansi, unit kerja, dan jenis pengadaan itu namun dalam bentuk rentang atau range. Misalnya, untuk CPNS penjaga tahanan di Kementerian Hukum dan HAM ditawarkan Rp 5,71 juta sampai dengan Rp 6,26 juta.
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN, Suharmen menjelaskan, tampilan penghasilan dalam bentuk range itu merupakan akumulasi komponen gaji dan tunjangan yang akan diterima CASN nantinya.
"Maka besaran tunjangannya yang berbeda-beda," kata Suharmen kepada CNBC Indonesia, dikutip Rabu (20/9/2023).
Ia menegaskan, dari sisi gaji, baik CPNS maupun PPPK relatif sama dalam level jabatan yg sama dan antar instansi karena telah ditetapkan dalam aturan khusus. Namun, tunjangannya yang berbeda antara instansi.
"Tunjangan bisa sangat berbeda-beda antar satu instansi dengan instansi lainnya. Itu sebabnya yang ditampilkan penghasilan dalam bentuk range," ucapnya.
Dengan demikian, Suharmen menegaskan, tampilan pendapatan itu dipengaruhi oleh dua aspek, pertama ialah karena setiap level jabatan berbeda-beda besaran penghasilannya; dan kedua di setiap instansi berbeda-beda pula besaran tunjangan penghasilannya.
"Mengingat informasi yang disampaikan adalah penghasilan dengan komponen gaji plus tunjangan, maka besaran tunjangannya yang berbeda-beda," tegas Suharmen.
Sebagai informasi, besaran gaji pokok PNS diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019. Gaji pokok dengan golongan terendah tercatat Rp 1.560.800 hingga tertinggi Rp 5.901.200. Kendati begitu, tunjangan kinerja PNS lah yang menentukan berapa total penghasilan yang diterima setiap bulannya.
Tunjangan kinerja ditentukan oleh peraturan Pemerintah di masing-masing Kementerian/Lembaga (K/L). Saat ini yang diketahui memiliki tunjangan kinerja terbesar adalah Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Tunjangan PNS DJP ditentukan oleh Peraturan Presiden (Perpres) nomor 37 tahun 2015.
Tunjangan terendahnya ditetapkan sebesar Rp 5.361.800 untuk level jabatan pelaksana dan tertinggi sebesar Rp 117.375.000, untuk level jabatan tertinggi, misalnya eselon I atau Direktur Jenderal Pajak.
Sementara itu, untuk PPPK Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Perpres tersebut mengatur besaran gaji dan tunjangan PPPK yang sama dengan PNS di instansi pemerintahan pusat dan daerah.
Untuk mengetahui besaran pendapatan, kebutuhan formasi, unit kerja, instansi, hingga jabatan saat ingin melamar menjadi CASN 2023, masyarakat bisa mengakses laman sscasn.bkn.go.id. Lalu, memasukkan tingkat pendidikan dan program studi pada kolom pencarian.
Jika memasukkan jenjang pendidikan S1 sederajat dan program studi ilmu komunikasi, maka muncul berbagai kebutuhan formasi untuk PPPK dan CPNS. Salah satunya PPPK Tenaga Teknis Pranata Humas di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) estimasi pendapatan Rp 14 juta sampai Rp 18 juta dengan kebutuhan 4 formasi.
Untuk jurusan Hubungan Internasional pun juga bisa mendapat jatah PPPK Tenaga Teknis Pranata Humas yang dibutuhkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dengan total pendapatan Rp 8,17 juta sampai Rp 18,97 juta. Kebutuhannya tapi hanya 3 formasi.
Bagi para lulusan S1 ilmu ekonomi juga mendapat tawaran untuk memperoleh pendapatan Rp 7,79 juta hingga Rp 18,71 juta sebagai CPNS Analis Transaksi Keuangan di PPATK, dan PPPK Teknis Perencana di Kementerian ESDM dengan pendapatan Rp 8,87 juta hingga Rp 15,59 juta.
Tampilan untuk pendapatan per formasi ini memang terbilang baru dihadirkan BKN dalam website sscasn.bkn.go.id. Pada tahun-tahun sebelumnya, hanya menampilkan jabatan, intansi, unit kerja, hingga jumlah kebutuhan.
Plt. Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto menjelaskan, tampilan baru ini disediakan demi mengantisipasi peserta CASN mengundurkan diri dengan alasan jabatan yang dilamar tidak sesuai dengan pekerjaan yang diinginkan atau penghasilan yang didapat tidak sesuai ekspektasi.
"Ada sejumlah alasan pengunduran diri peserta seleksi, salah satunya menyangkut ketidaksesuaian pekerjaan dan penghasilan dengan ekspektasi pelamar. Untuk itu BKN akan menyediakan keterangan rincian informasi setiap jabatan pada formasi yang dilamar," kata Haryomo.
(mij/mij)