Sabar! Pendaftaran CPNS & PPPK 2023 Baru Dimulai Jam 20.00

Arrijal Rachman, CNBC Indonesia
20 September 2023 15:38
INFOGRAFIS, Gokil PNS ini Gajinya Lebih dari Rp 100 Juta
Foto: Infografis/ Gaji PNS/ Edward Ricardo

Jakarta, CNBC Indonesia - Pendaftaran calon aparatur sipil negara (CASN) 2023 baru bisa mulai dilaksanakan pada pukul 20.00 WIB nanti malam. Ini karena proses verifikasi dan validasi di berbagai instansi belum tuntas sepenuhnya.

Mengutip data yang diumumkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) proses verifikasi dan validasi atau verval formasi seleksi CASN 2023 bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang membuka penerimaan pegawai ASN di lingkungannya baru mencapai 86,65% per hari ini.

Berdasarkan progres verval formasi seleksi CASN 2023 tersebut, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN, Suharmen menyebutkan bahwa pihaknya akan terus mengawal dan membantu instansi untuk melakukan percepatan penyelesaian verval formasi.

"Sehingga pendaftaran melalui portal SSCASN BKN segera dapat dibuka hari ini, dimulai dari pembuatan akun mulai Pukul 20:09:23 dan pendaftaran mulai Pukul 23:09:20 WIB," ujar Suharmen dikutip dari siaran pers, Rabu (20/9/2023).

Dari total 86,65% penyelesaian verval instansi terhadap formasinya pada seleksi tahun ini, terhitung perkembangan verval formasi PPPK Tenaga Kesehatan sudah mencapai 87,89%; PPPK Guru 93,15%; PPPK Teknis 87,01%; dan verval formasi CPNS mencapai 78,57%, berdasarkan data BKN per 20 September 2023.

Terkait proses penyelesaian verval instansi, Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN Aris Windiyanto juga menyatakan telah mendorong seluruh instansi yang membuka formasi agar memastikan verval formasinya rampung bersamaan dengan pendaftaran seleksi CASN 2023.

"Upaya mendorong instansi mempercepat finalisasi verval formasi yang akan diumumkan masing-masing instansi, juga dilakukan dengan melibatkan seluruh Kantor Regional BKN se-Indonesia sehingga pelamar dapat melihat ketersediaan formasi seluruh instansi saat pendaftaran dimulai," tegas Aris.

Adapun proses verval formasi yang dibuka instansi untuk diumumkan merujuk pada Surat Kementerian PANRB Nomor 648 Tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi PPPK.

Untuk Jabatan Fungsional, yakni minimal 2% untuk pelamar disabilitas dan pembagian komposisi untuk kebutuhan khusus, meliputi alokasi Tenaga Honorer (THK-II) dan non-ASN paling banyak 80% dan kebutuhan umum, yaitu pelamar baru paling sedikit 20%.


(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Beda Pengangkatan CPNS-PPPK 2024 Dibanding Sebelum & Persiapannya!

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular