Bukan Pertama, Kasus Ini Pernah Membelit Karen Agustiawan

pgr, CNBC Indonesia
Rabu, 20/09/2023 09:40 WIB
Foto: Karen Agustiawan (Yogi/detikcom)

Jakarta, CNBC Indonesia - Karen Agustiawan Eks Direktur Utama PT Pertamina (Persero) pada Selasa (19/9/2023) resmi ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) periode tahun 2011 - 2021.

Karen Agustiawan mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerjasama dengan beberapa produsen dan supplier LNG yang ada di luar negeri. Diantaranya: CL (Corpus Christi Liquefaction) LC Amerika Serikat.

KPK mencatat seluruh kargo LNG milik PT Pertamina Persero yang dibeli dari perusahaan CL LC Amerika Serikat menjadi tidak terserap di pasar domestik yang berakibat kargo LNG menjadi oversupply dan tidak pernah masuk ke wilayah Indonesia.


Akibat itu kebijakan Karen Agustiawan itu, KPK menyebutkan telah menimbulkan dan mengakibatkan kerugian kuangan negara sejumlah sekitar US$ 140 juta yang ekuivalen dengan Rp2,1 Triliun.

Sebelum dugaan kasus korupsi ini, Karen Agustiawan juga pernah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi yang lain yakni. Namun dinyatakan bebas oleh Mahkamah Agung (MA) pada Maret 2020.

Adapun kasus korupsi lain yang pernah membelit Karen Agustiawan yakni terkait investasi blok Basker Manta Gummy (BMG) di Australia. Pada saat itu, PT Pertamina melakukan kegiatan akuisisi atau investasi non-rutin berupa pembelian sebagian aset Roc Oil Company Ltd di ladang minyak Basker Manta Gummy (BMG) Australia pada 2009.

Berdasarkan Agreement for Sale and Purchase-BMG Project, nilai pembelian ini mencapai US$ 31,92 juta dengan tambahan biaya lain-lain US$ 26,8 juta. Secara keseluruhan, Pertamina menggelontorkan dana setara dengan Rp568,06 miliar.

Akan tetapi, menurut majelis hakim, Pertamina tidak memperoleh keuntungan secara ekonomis lewat investasi di Blok BMG. Sebab, sejak 20 Agustus 2010, ROC selaku operator di blok BMG menghentikan produksi dengan alasan lapangan tersebut tidak ekonomis lagi.

Atas hal itu Karen Agustiawan dinyatakan bersalah. Namun, Karena Agustiawan beserta kuasa hukumnya pada saat itu mengajukan banding.

Dalam catatan CNBC Indonesia, pada Maret 2020 Karen Agustiawan dinyatakan bebas oleh Mahkamah Agung (MA) setelah mendekam dipenjara selama kurun waktu 1 tahun 5 bulan.

Alasan dalam pertimbangan MA membebaskan Karen Agustiawan antara lain: karena apa yang dilakukan Karen Agustiawan merupakan 'business judgment rule' yang dinilai bukan merupakan tindak pidana.

"Menurut majelis kasasi, putusan direksi dalam suatu aktivitas perseroan tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun. Kendati putusan itu pada akhirnya menimbulkan kerugian bagi perseroan tetapi itu merupakan risiko bisnis. Bertolak dari karakteristik bisnis yang sulit untuk diprediksi ( unpredictable) dan tidak dapat ditentukan secara pasti," jelas Jubir MA Andi Samsan Nganro pada saat itu mengutip detikcom.


(pgr/pgr)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Industri Genset Terimbas Efisiensi, Pelaku Usaha Berharap Ini