Cek! Ada Loker PPPK di Lemhanas RI, Gaji Sampai Rp 8,5 Juta

Jakarta, CNBC Indonesia - Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) ikut membuka lowongan untuk Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2023. Lembaga tersebut membuka lowongan untuk 32 formasi PPPK.
"Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia membuka alokasi formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)," seperti dikutip dari edaran yang dikeluarkan Lemhanas, Pengumuman Nomor: PENG/28/IX/2023, dikutip pada Rabu, (20/9/2023).
Adapun jabatan yang dibuka serta formasi yang dibutuhkan adalah sebagai berikut:
1. Ahli Pertama - Pengelola Pengadaan Barang/Jasa (1 formasi)
2. Terampil -Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur (1 formasi)
3. Terampil -Pranata Komputer (1 formasi)
4. Terampil -Asisten Perpustakaan (1 formasi)
5. Terampil -Asisten Statistisi (1 formasi)
6. Terampil -Arsiparis (1 formasi)
7. Terampil -Arsiparis (12 formasi)
8. Terampil -Arsiparis (1 formasi)
9. Terampil -Arsiparis (4 formasi)
10. Terampil -Arsiparis (5 formasi)
11. Terampil -Arsiparis (4 formasi)
Dalam pengumuman itu, Lemhanas juga menyebutkan rentang gaji yang bisa didapatkan oleh calon pelamar. Rentang gaji berkisar antara paling kecil Rp 5,7 juta hingga paling besar Rp 8,5 juta. Berikut daftarnya.
1. Ahli Pertama - Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Rp 7.300.000 s.d. Rp 8.500.000
2. Terampil - Arsiparis Rp 6.000.000 s.d. Rp 7.000.000
3. Terampil - Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur Rp 6.000.000 s.d. Rp 7.000.000
4. Terampil - Pranata Komputer Rp 6.000.000 s.d. Rp 7.000.000
5. Terampil - Asisten Perpustakaan Rp 5.700.000 s.d. Rp 6.800.000
6. Terampil - Asisten Statistisi Rp 5.700.000 s.d. Rp 6.800.000
Adapun persyaratan umum untuk para pelamar adalah sebagai berikut.
1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
2. Berusia serendah-rendahnya 20 (dua puluh) tahun dan setinggi-tingginya 54 (lima puluh empat) tahun 0 (nol) hari pada saat mendaftar;
3. Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pegawai BUMN/BUMD atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
5. Tidak pernah melakukan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam 3 (tiga) periode seleksi CASN sebelumnya;
6. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi CASN yang sedang dalam proses pengusulan NIP/NI PPPK;
7. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, PPPK, Prajurit TNI, dan Anggota Polri;
8. Tidak terlibat dalam organisasi kemasyarakatan yang dinyatakan terlarang oleh pemerintah;
9. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
10. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan dengan ketentuan:
a. Pelamar lulusan perguruan tinggi dalam negeri memiliki ijazah dan transkrip nilai asli dari perguruan tinggi dalam negeri dengan program studi yang terakreditasi minimal B (Baik) Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) serta IPK minimal 2,75 untuk D-III dan 2,75 untuk S-1/D-IV.
b. Pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri, wajib memiliki Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah asli dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) dan transkrip nilai asli serta Surat Keputusan Hasil Konversi Nilai Indeks Prestasi Kumulatif dari Kemdikbudristek.
11. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
12. Wajib memiliki pengalaman paling singkat 2 (dua) tahun di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja.
13. Penyandang disabilitas dapat melamar pada pengadaan PPPK Lemhannas RI T.A. 2023, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pelamar dapat melamar pada jabatan dengan jenis formasi umum - disabilitas sesuai tabel Jabatan, Kualifikasi Pendidikan, dan Jumlah Alokasi Formasi sebagaimana tercantum pada romawi I huruf A;
b. Saat melamar, pelamar wajib menyatakan sebagai penyandang disabilitas yang dibuktikan dengan:
1) Surat keterangan resmi dari Rumah Sakit Pemerintah minimal setingkat RSUD yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan
2) Video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar.
14. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar yang dibuktikan dengan:
a. Surat keterangan sehat dari dokter Rumah Sakit Pemerintah minimal setingkat RSUD sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar; dan
b. Surat keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit pelayanan kesehatan pemerintah atau pejabat yang berwenang dari badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba yang wajib diserahkan setelah pelamar tersebut dinyatakan lulus seleksi pengadaan PPPK;
15. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
16. Bersedia mengabdi pada Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia dan tidak mengundurkan diri selama terikat perjanjian kerja sebagai PPPK Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia;
17. Tidak bertindik (bagi laki-laki) dan tidak bertato, kecuali dalam hal keagamaan atau adat istiadat;
18. Tidak memiliki catatan atau keterlibatan dalam kegiatan kriminal apapun yang dinyatakan oleh Kepolisian Resort Kota/Kota Besar yang wajib diserahkan setelah pelamar tersebut dinyatakan lulus seleksi pengadaan PPPK.
(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article DPR Minta Kementerian PANRB Sanksi Pemda yang Angkat Honorer