KPK Tahan Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan, Ini Kasusnya!

Rosseno Aji Nugroho, CNBC Indonesia
Selasa, 19/09/2023 20:00 WIB
Foto: Konferensi pers Penetapan dan Penahanan TSK terkait TPK pengadaan LNG di PT.Pertamina TA 2011-2021

Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Mantan Direktur Utama (Dirut) Pertamina Karen Agustiawan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus korupsi liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair.

"KPK menetapkan tersangka GKA alias KA. Direktur Utama PT Pertamina (persero) periode 2009-2014," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers, Selasa (19/9/2023)

"Untuk kebutuhan penyidikan, penyidik KPK akan melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari pertama terhitung 19 September 2023 sampai 8 Oktober 2023 di rumah tahanan negara KPK," paparnya.


Foto: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) periode 2009-2014 Karen Agustiawan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan LNG. (CNN Indonesia/Ryan H. Suhendra)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) periode 2009-2014 Karen Agustiawan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan LNG. (CNN Indonesia/Ryan H. Suhendra)

Hadir dalam pengumuman tersebut, Karen mengenakan rompi tersangka KPK berwarna oranye dengan kerudung putih.

Keputusan ini berdasarkan penyelidikan dari KPK. "KPK telah melakukan penyelidikan berdasarkan aduan dari masyarakat soal dugaan korupsi pengadaan LNG di Pertamina periode 2011 dan 2021," ungkap Firli.


(mij/mij)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Jadi Saksi, Deputi Gubernur BI Tak Hadiri Panggilan KPK