APBN Jadi Jaminan Utang Kereta Cepat, Ini Kata Sri Mulyani!

Arrijal Rachman, CNBC Indonesia
Selasa, 19/09/2023 16:50 WIB
Foto: Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Rapat Kerja dengan Badan Anggaran DPR RI. (Tangkapan Layar Youtube Banggar DPR RI)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan latar belakang munculnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 89 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Penjaminan Pemerintah untuk Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung.

Dalam Pasal 2 beleid itu, disebutkan bahwa penjaminan pemerintah untuk percepatan penyelenggaraan prasarana dan sarana kereta cepat antara Jakarta dan Bandung disediakan dalam rangka memperoleh pendanaan atas kenaikan dan/atau perubahan biaya (cost overrun) sesuai dengan hasil keputusan Komite.


Sri Mulyani menjelaskan, sebetulnya aturan itu hanya sebatas mengatur tata laksana pelaksanaan penjaminan terhadap proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung yang telah diatur dalam Perpres 93 tahun 2021. BPKP dan BPK pun telah merekomendasikan penanganan cost overrun.

"Kan di mana di situ disebutkan ada penjaminan satu karena terjadinya cost overrun, itu sudah diaudit sama BPKP dan BPK dan di situ ada rekomendasi untuk penanganan cost over run yang di mana pemerintah dalam hal ini melalui BUMN memiliki share 60%," ucap Sri Mulyani saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (19/9/2023).

Akibat adanya dampak dari pembengkakan biaya atau cost overrun pembangunan proyek KCJB, otomatis PT KAI selaku ketua konsorsium PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PSBI) yang memiliki saham PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) harus mencari dana tambahan menambal beban biaya tambahan itu.

"Jadi ada implikasi dari cost overrun dari sisi PMN yang sudah kita lakukan ke PT KAI sebagai ketua konsorsiumnya dari pihak Indonesia dan dari sisi pinjaman tambahan. Nah pinjaman tambahan itu yang kemudian masuk di dalam tata laksana penjaminan yang kita berikan melalui PMK," ucap Sri Mulyani.

Untuk memperoleh tambahan pembiayaan itu, maka pemerintah memberikan penjaminan atas keseluruhan dari kewajiban finansial PT KAI terhadap Kreditur berdasarkan perjanjian pinjaman. Kewajiban finansial ini terdiri atas pokok pinjaman, bunga Pinjaman, dan/ atau biaya lain yang timbul, sehubungan dengan Perjanjian Pinjaman.

Namun, Sri Mulyani mengingatkan, penjaminan yang diberikan pemerintah kepada PT KAI dalam memenuhi kebutuhan pembiayaan telah melalui manajemen risiko yang matang, mulai dari audit dari BPKP dan BPK, hingga potensi masih tingginya pendapatan PT KAI untuk memenuhi kewajiban pinjamannya kepada para kreditur.

"Waktu itu dalam komite yang terdiri dari Menko Pak Luhut, Menhub, Menteru BUMN, Menteri Keuangan, menetapkan bahwa PT KAI memiliki tambahan pendapatan berasal dari traffic (angkut) batu bara yang ada di Sumatera, PTBA. Sari situ akan mendapatkan revenue yang menjadi salah satu sumber untuk PT KAI memiliki kekuatan keuangan untuk bisa bayar kembali," tegas Sri Mulyani.

Selain itu, ia melanjutkan, Kementerian BUMN juga akan membuat semacam mekanisme monitoring mengenai kondisi keuangannya dari PT KAI, termasuk monitoring beban biayanya, pendapatannya, hingga kewajiban membuat sinking fund yang mampu menjaga agar penjaminan dari APBN itu tidak betul-betul terlaksana.

"Agar penjaminan itu tidak ter-call ya, tidak terealize. Terakhir kita akan perkuat dari PT PII nya sebagai instansi special vehicle mission nya di Kementerian Keuangan yang melaksanakan proses penjaminan itu," tutur Sri Mulyani.

Dengan berbagai mekanisme itu, Sri Mulyani memastikan, APBN sebetulnya tidak akan terdampak langsung dari adanya ketentuan dalam PMK Nomor 89 Tahun 2023. Sebab, dari sisi manajemen risiko keuangan PT KAI dan kemampuan keuangannya untuk menuntaskan kewajiban pinjamannya tersebut telah disiapkan dengan berbagai mekanisme tadi.

"Jadi kalau dampak ke APBN nya enggak," tegas mantan direktur pelaksana Bank Dunia itu.


(mij/mij)
Saksikan video di bawah ini:

Video: APBN Mei 2025 Defisit Rp 21T, Menkeu Klaim Masih Kecil