
Operasi Zebra Dimulai Hari Ini, Cek Pelanggaran Kena Tilang!

Jakarta, CNBC Indonesia - Pengendara kendaraan baik roda dua, roda empat maupun lebih harus semakin patuh Ketika berkendara. Pasalnya, mulai hari ini yakni 18 September hingga 1 Oktober 2023 nanti Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bakal menggelar operasi Zebra.
"Kamseltibcar (keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran) Lalu-lintas yang Kondusif Menuju Pemilu Damai 2024," tulis Instagram @TMCPoldaMetro, Senin (18/9/2023).
Selama dua pekan ke depan, Dirlantas Polda Metro Jaya bakal lebih mengintensifkan pengawasan terhadap para pengguna kendaraan.
![]() Petugas melakukan uji coba pelaksanaan tilang uji emisi kendaraan di kawasan Terminal Blok M, Jakarta, Jumat (25/8/2023). (CNBC Indonesia/Tri Susilo) |
Setidaknya ada 15 pelanggaran yang bakal disasar, yakni mulai dari pengendara yang melawan arus, pengguna HP saat mengemudi hingga berboncengan lebih dari satu orang.
Berikut 15 pelanggaran tersebut:
1. Pengendara roda empat atau roda dua yang melawan arus
2. Pengemudi atau pengendara di bawah pengaruh alkohol
3. Pengemudi atau pengendara menggunakan HP saat mengemudi
4. Pengendara tidak menggunakan helm SNI
5. Pengendara yang berkendara melebihi kecepatan
6. Kendaraan yang memasang rotator tidak sesuai peruntukannya
7. Kendaraan yang memakai pelat nomor rahasia
8. Pengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan
9. Pengemudi melebihi batas kecepatan yang ditentukan
10. Pengendara berboncengan lebih dari satu orang
11. Pengemudi atau pengendara di bawah umur dan tidak memiliki SIM
12. Kendaraan bermotor roda dua atau roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan
13. Kendaraan bermotor roda dua atau roda empat atau lebih yang tidak dilengkapi surat tanda nomor kendaraan (STNK), melanggar marka jalan
14. kendaraan roda dua atau roda empat yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan standar
15. kendaraan bermotor yang memasang rotator dan sirine bukan peruntukkannya, penertiban kendaraan roda empat yang memakai pelat nomor rahasia, penertiban parkir liar.
(fys/wur)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Operasi Patuh Jaya Polda Metro Jaya Dimulai, Ini Jadwalnya
