Lagi di Luar Negeri Tetap Bisa Ikut Seleksi CASN, Ini Caranya

Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Kepegawaian Negara menyatakan telah menyiapkan 270 lokasi di dalam negeri sebagai tempat pelaksanaan seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2023. Selain di dalam negeri, para WNI yang sedang di luar negeri ternyata juga bisa mengikuti seleksi menjadi abdi negara.
"Tahun ini kami akan lihat perkembangan apakah ada pelamar yang pada saat pelaksanaan mereka sedang di luar negeri," kata Deputi Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen dalam konferensi pers persiapan seleksi CASN dikutip, Jumat (15/9/2023).
Suharmen mengatakan telah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri untuk meminta bantuan dalam pelaksanaan tes ini. Dia meminta agar Kedutaan Besar RI dan Konsulat Jenderal RI di luar negeri bisa memfasilitasi pelaksanaan tes ASN.
"Kami sudah berkoordinasi dengan teman-teman Kemenlu, terutama KBRI dan KJRI untuk bisa memfasilitasi WNI yang berminat ikut seleksi," kata dia.
Suharmen tidak menjelaskan secara rinci KBRI negara mana saja yang akan ikut menyelenggarakan tes ini.Namun, dia mengatakan ada tiga negara yang tidak mungkin dilaksanakan tes CASN. Tiga negara itu adalah Korea Utara, Ukraina dan Sudan. Pelaksanaan tes ASN tak bisa dilakukan di tiga negara itu karena sedang berkonflik.
Dia mengatakan pihaknya juga berupaya memfasilitasi pelaksanaan tes ASN di negara yang tidak memiliki KBRI atau KJRI, seperti Taiwan. Dia mengatakan telah berkoordinasi dengan Kamar Dagang dan Ekonomi Indonesia di negara itu untuk memfasilitasi tes ASN. Dia mengatakan BKN akan terus memantau perkembangan apakah ada calon pelamar yang sedang berada di luar Indonesia.
Pemerintah direncanakan akan memulai rangkaian seleksi CASN 2023 pada 17 September 2023. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi akan membuka 572.496 formasi untuk ASN tahun 2023. Formasi tersebut diperuntukkan kepada 72 instansi pemerintah pusat sebanyak 78.862 ASN, dan pemerintah daerah 493.634 ASN.
Secara lebih rinci, CASN untuk pemerintah pusat sebanyak 28.903 untuk CPNS dan 49.959 untuk PPPK. Adapun di pemerintah daerah dialokasikan khusus sebanyak 296.084 PPPK Guru, 154.724 PPPK Tenaga Kesehatan, dan 42.826 PPPK Teknis.
(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Anggaran Diblokir, CPNS yang Daftar Kerja di IKN Nasibnya Gimana?