PPATK & KPK Terapkan Uji Coba Single Salary, Begini Hasilnya!
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah telah resmi menerapkan uji coba sistem single salary atau gaji tunggal di Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pimpinannya pun buka suara terkait itu.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana membenarkan soal penerapan single salary di jajaran pegawainya. Meski, dia belum mau menjelaskan sejak kapan dan sampai kapan uji coba itu diberlakukan, Ivan hanya memastikan hasil dari uji coba di kantornya itu akan menjadi acuan pemberlakuan single salary secara nasional.
"PPATK memang dijadikan pilot project untuk pelaksanaan single salary system di Indonesia," ujar Ivan kepada CNBC Indonesia, Rabu (13/9/2023).
Ivan pun menilai, selama uji coba itu, tidak ada pengaruh apapun terhadap kinerja pegawai PPATK. Sejauh ini, dia memastikan jajarannya masih terus bekerja secara profesional sesuai tugas dan fungsinya sambil terus mempertahankan integritasnya.
"Sama sekali tidak (mengganggu kinerja), tapi kan masih akan terus dikaji," tegas Ivan.
Senada, Juru Bicara KPK Ali Fikri juga menekankan hal serupa. Menurutnya, kinerja jajaran pegawai KPK tak terpengaruh dengan kebijakan tersebut. Ritme kerja para pegawai pun tak ada mengalami penurunan dan masih sama seperti sejak KPK dibentuk pada 2002.
"Setahu kami sejak awal berdiri sampai hari ini masih sama," ucap Ali Fikri.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengungkapkan, pemerintah tengah menguji coba penerapan skema single salary atau gaji tunggal di dua instansi.
Dua instansi itu ialah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). "Soal single salary ini kita masih pilot project di PPATK dan di KPK, masih pilot project di situ, nanti kita evaluasi," kata Anas saat ditemui di Kemenko PMK, Jakarta, Selasa (12/9/2023).
Anas menjelaskan, PPATK dan KPK dipilih sebagai tempat ujicoba karena dua instansi itu paling bersinggungan dengan integritas. "KPK kan ada banyak pekerjaan yang membutuhkan dukungan kinerja bagus, begitu juga integritas dan lain-lain," ungkap Anas.
Menurut Anas, single salary itu nantinya akan diatur khusus dalam bentuk peraturan pemerintah atau PP. Besaran gajinya akan terdiri dari berbagai komponen yang disarukan, sehingga menghapus komponen lain yang selama ini terpisah seperti tunjangan perjalanan dinas dan lain-lainnya.
"Nanti akan diatur oleh PP, tapi ini kan misal tidak ada perjalanan dinas, a, b, c, d, honor-honor, tapi bagi mereka yang ingin bekerja, dengan yang tidak kerja merasa bagaimana, merasa tidak dapat keadilan, yang kerja dapat sama dengan yang enggak kerja, ini yang sedang di pilot project," tuturnya.
Dikutip dari Civil Apparatus Policy Brief Badan Kepegawaian Negara (BKN) bertajuk Kebijakan Sistem Penggajian Pegawai Negeri Sipil: Design Gaji dan Tunjangan pada 2017, disebutkan single salary system adalah sistem gaji PNS yang hanya akan memuat satu jenis penghasilan yang merupakan gabungan berbagai komponen penghasilan.
Single salary system yang diterapkan terdiri atas unsur jabatan (gaji) dan tunjangan (kinerja dan kemahalan) dan sistem grading atau pemeringkatan terhadap nilai atau harga jabatan akan ditetapkan dalam menentukan besaran gaji di beberapa jenis jabatan PNS. Grading ini akan menunjukkan posisi, beban kerja, tanggungjawab dan risiko pekerjaan.
Setiap grading akan dibagi menjadi beberapa tahapan dengan nilai rupiah yang berbeda. Oleh karena itu ada kemungkinan PNS yang mempunyai jabatan sama bisa mendapatkan gaji yang berbeda tergantung penilaian harga jabatan yang dilihat dari beban kerja, tanggungjawab, dan risiko pekerjaan.
Policy brief itu juga menyebutkan tunjangan kinerja akan tetap dimuat dalam single salary dan diberikan sesuai capaian kinerja PNS yang berfungsi sebagai penambahan bagi penghasilan atau pengurang penghasilan.
Tunjangan kinerja akan diberikan sebagai tambahan penghasilan, apabila capaian kinerja PNS dinilai baik atau sangat baik. Tunjangan kinerja dapat diberikan sebagai penurunan penghasilan apabila output kinerjanya kurang atau buruk.
Besaran tunjangan kinerja sebesar 5% dari gaji PNS yang penerapannya sama di setiap instansi pemerintah, baik di pusat maupun daerah. Oleh karena itu dalam tunjangan kinerja, dimungkinkan PNS yang mempunyai kontrak kinerja jabatan yang sama bisa mendapatkan tunjangan kinerja berbeda, tergantung pada hasil capaian kinerjanya.
Sedangkan untuk pemberian tunjangan kemahalan akan dihitung berdasarkan kolom indeks gaji dan tunjangan kinerja pada tabel indeks penghasilan yang dikalikan dengan indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing PNS bekerja.
(haa/haa)