PNS Nanti Cuma Terima 1 Gaji: Termasuk Tukin, Perdin & Honor

Arrijal Rachman, CNBC Indonesia
12 September 2023 17:47
Infografis/Daftar PNS  yang terima THR dan Tidak di 2020/Aristya Rahadian Krisabella
Foto: Infografis/Daftar PNS yang terima THR dan Tidak di 2020/Aristya Rahadian Krisabella

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) memastikan skema single salary yang akan diterapkan pemerintah bagi para aparatur sipil negara (ASN) ke depan tak akan membuat pegawai yang rajin merugi.

Ia menjelaskan, skema single salary atau gaji tunggal, besarannya tetap akan mengacu pada kinerja masing-masing pegawai, meskipun untuk berbagai tunjangannya dihapus atau dimasukkan secara langsung ke skema itu.

"Nanti akan diatur oleh PP (peraturan pemerintah), tapi ini kan misal tidak ada perjalanan dinas, a, b, c , d, honor-honor," ucap Anas saat ditemui di Kemenko PMK, Jakarta, Selasa (12/9/2023).

"Tapi bagi mereka yang ingin bekerja, dengan yang tidak kerja merasa bagaimana, merasa tidak dapat keadilan, yang kerja dapat sama dengan yang enggak kerja, ini yang sedang di pilot project," tegas Anas.

Anas mengatakan, untuk skema single salary saat ini sedang diuji coba di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Soal single salary ini kita masih pilot project di PPATK dan di KPK, masih pilot project di situ nanti kita evaluasi," ucap Anas.

Menurutnya, dia instansi itu dipilih karena merupakan instansi yang paling bersinggungan dengan integritas. Maka, dalam penerapan single salary di dua instansi itu akan dilihat seberapa besar pengaruhnya supaya pegawai di dalamnya bisa tetap profesional dan berintegritas.

"KPK kan ada banyak pekerjaan yang membutuhkan dukungan kinerja bagus, begitu juga integritas dan lain-lain," ungkapnya.

Sebelumnya, Deputi Bidang Politik, Hukum, Pertahanan, dan Keamanan Kementerian PPN/Bappenas Bogat Widyatmoko menegaskan penerapan single salary salah satunya sebagai upaya pemerintah melakukan transformasi tata kelola pemerintahan, terutama dalam menegakkan hukum, memberantas korupsi, dan manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hal ini adalah salah satu upaya untuk mencapai Indonesia Maju 2045.

"Dengan menggunakan instrumen single salary dan sistem pensiun yang layak," ujar Bogat. Wacana single salary pun pernah dilontarkan Sri Mulyani pada 2019 silam.

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani bersikeras, sistem penggajian tunggal atau single salary harus benar-benar dikaji, agar tidak merugikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Namun, harus dilakukan secara bertahap.

"Kemampuan keuangan negara tergantung dengan kemampuan dalam mengumpulkan penerimaan negara. Makanya harus dilakukan secara bertahap," ungkap Sri Mulyani saat itu.


(mij/mij)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Iuran Taspen Diusulkan Naik Jadi 7%, Agar Pensiunan Sejahtera?

Next Article Honorer Ikut Seleksi PPPK Tahap II Tetap Terima Gaji

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular