
Sengkarut Lahan Pontjo Sutowo di GBK, Mahfud MD Buka Suara

Jakarta, CNBC Indonesia - Polemik pengelolaan kawasan blok 15 Gelora Bung Karno termasuk Hotel Sultan masih berlangsung. Di mana PT Indobuildco masih belum mau menyerahkan aset ini kepada Kementerian Sekretaris Negara.
Padahal sertifikat Hak Guna Bangunan yang dimiliki Indobuildco yang dimiliki selama 50 tahun telah berakhir pada Maret dan April lalu. Sehingga Perusahaan yang dimiliki Pontjo Sutowo tidak lagi berhak melakukan operasi di tempat tersebut.
Terbaru Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD bersama Menteri Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto, Menteri Sekretariat Negara, Pratikno, dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Listyo Sigit Prabowo menggelar rapat koordinasi mengenai hal ini, (8/9/2023).
Mahfud M.D. menerangkan, berdasarkan keputusan rapat koordinasi, perubahan status aset negara berupa lahan seluas 13,6 hektare di kawasan GBK ini selain sudah berakhir juga sudah resmi menang di pengadilan.
"Ini sebagai momentum untuk menjelaskan kepada publik bahwa negara memberi tugas kepada semua pejabat terkait untuk bersama menyelamatkan aset negara, yang selama ini dikuasai oleh pihak swasta, terlebih jika melawan hukum maupun tanpa alas hukum yang jelas," tutur Mahfud dikutip dari keterangan tertulis, dikutip Minggu (10/9/2023).
Oleh sebab itu, dia menekankan Status Hak Guna Bangunan (HGB) Kawasan Hotel Sultan, GBK atas nama PT Indobuildco resmi berakhir. Perusahaan itu merupakan milik Pontjo Sutowo.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto menjelaskan, HGB Nomor 26/Gelora dan HGB Nomor 27/Gelora atas nama PT Indobuildco dengan total luas 13,6 hektare (kawasan Hotel Sultan) telah berakhir pada 4 Maret 2023 dan 3 April 2023.
Dengan demikian, status tanah tersebut otomatis kembali pada HPL Nomor 1 Tahun 1989 atas nama Sekretariat Negara Republik Indonesia c.q. Badan Pengelola Gelanggang Olahraga Senayan.
Hadi menceritakan, kepemilikan HGB oleh Indobuildco sudah terlaksana sejak 1973 dengan jangka waktu 30 tahun, sehingga HGB berakhir pada 2003. Lalu, pada 1989, dikeluarkan HPL Nomor 1/Gelora tahun 1989 atas nama Sekretariat Negara Republik Indonesia oleh Kantor Pertanahan Jakarta Pusat.
"Setelah perpanjangan HGB hingga tahun 2023, kini HGB tersebut resmi berakhir," ucap Hadi pada kesempatan yang sama.
Kapolri Listyo Sigit Prabowo turut menambahkan pihaknya akan terus mengawal proses pengembalian aset atau tanah milik negara tersebut, berdasarkan prosedur dan aturan.
"Terlebih jika berdasarkan penjelasan Menteri ATR/Kepala BPN, status HGB PT Indobuildco sudah resmi berakhir dan tanah tersebut sudah kembali menjadi milik negara," tutur Listyo.
Sebelumnya, pengelola PT Indobuildco menuntut Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto.
Gugatan itu terdaftar di PTUN Jakarta pada Selasa (28/2/2023) dengan nomor perkara 71/G/2023/PTUN/JKT. Menuntut Pembatalan Surat Keputusan Hak Pengelolaan Lahan 1/Gelora atas nama Kementerian Sekretariat Negara.
Kuasa Hukum Assegaf Hamzah & Partners (AHP) Chandra Hamzah menjelaskan Indobuildco dalam perkara perdata kembali menggugat SK HPL ini. Padahal sebelumnya dalam putusan Pengadilan Tinggi terkait Peninjauan Kembali (PK) yang dilakukan Indobuildco sudah dinyatakan bahwa SK HPL 1 itu dinyatakan sah dan Indobuildco diwajibkan membayar royalti.
"Orang yang bayar royalti berarti bukan pemilik, yang menerima royalti itu pemilik, dan terhadap keputusan ini sudah dieksekusi dan Indobuildco sudah membayar royalti yang diputuskan pengadilan. Bahkan ada berita acara eksekusi ini," katanya dalam konferensi Pers di Kementerian Sekretariat Negara, Kamis (25/5/2023).
(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Resmi, Hotel Sultan Diambil Alih Negara Dari Pontjo Sutowo