Internasional

Panas! 17 Negara Kompak "Serang" Eropa, Termasuk RI

Thea Fathanah Arbar, CNBC Indonesia
08 September 2023 13:01
Kolase Bendera Eropa dengan Indonesia. (Pool AP Photo)
Foto: Kolase Bendera Eropa dengan Indonesia. (Pool AP Photo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Sebanyak 17 negara sepemahaman (like-minded countries), termasuk RI, menyampaikan Surat Bersama kepada para pemimpin Uni Eropa (UE). Surat yang merupakan kedua kalinya itu, berisi keprihatinan atas pemberlakuan Undang-Undang Anti Deforestasi blok tersebut.

Surat tersebut ditandatangani di KBRI Brussel oleh para Duta Besar dari 17 negara Kamis (7/9/2023). Selain RI, negara yang tergabung antara lain Argentina, Brasil, Bolivia, Ekuador, Ghana, Guatemala, Honduras, Kolombia, Malaysia, Meksiko, Nigeria, Pantai Gading, Paraguay, Peru, Thailand, dan Republik Dominika.

Indonesia sendiri menjadi inisiator dengan Brasil. UU Anti Deforestasi UE yang rilis  29 Juni 2023 tersebut dipandang tak mempertimbangkan kemampuan dan kondisi lokal.

UU ini juga dinilai tidak mempertimbangkan produk legislasi nasional, mekanisme sertifikasi, upaya-upaya dalam mencegah deforestasi, serta komitmen multilateral dari negara-negara produsen komoditas. Terrmasuk prinsip tanggung jawab bersama dengan bobot yang berbeda (common but differentiated responsibilities).

"UU ini juga secara inheren menciptakan sistem penolokukuran (benchmarking) yang bersifat diskriminatif dan menghukum serta berpotensi melanggar ketentuan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO)," tulis ke-17 negara lagi, dikutip CNBC Indonesia, Jumat (8/9/2023).

"Surat Bersama meminta agar UE memperhatikan kepentingan negara produsen pada penyusunan aturan pelaksanaan undang-undang ini," tambahnya.

"Negara produsen mendorong para Pemimpin UE untuk lebih melibatkan negara-negara produsen komoditas terdampak dalam memformulasikan aturan dan panduan pelaksanaan (implementing acts and guidelines) yang detil dan jelas dari UU Anti Deforestasi yang mencakup rezim kepatuhan dan uji tuntas yang spesifik untuk setiap komoditas dan produk yang dihasilkan oleh para petani kecil di negara-negara produsen komoditas," jelas mereka.

UE pun diminta menghargai upaya-upaya yang telah dilakukan negara-negara produsen komoditas dalam meningkatkan taraf kehidupan masyarakatnya. Karena tiap negara pada dasarnya telah melakukan upaya terkait pembangunan berkelanjutan di tengah keterbatasan akses pendanaan, teknologi, dan bantuan pelatihan teknis.

Mereka meminta UE menghindari disrupsi perdagangan dan beban admisnistrasi yang berlebihan. Apalagi sejumlah syarat diberikan mulai dari persyaratan geolokasi dan keterlacakan, sertifikasi, hingga prosedur kepabeanan.

"Negara-negara penandatangan surat bersama juga menyampaikan bahwa pendekatan one-size-fits-all yang diterapkan EU pada model uji tuntas dan keterlacakan akan membebani negara pengekspor dan pengimpor dan akan mempunyai dampak negatif," jelas KBRI Brussel.

"Seperti peningkatan kemiskinan, pengalihan sumber daya, dan menghambat pencapaian SDGs," tambah KBRI.

Sebagai catatan, Indonesia, Malaysia, dan UE telah membentuk Joint Task Force on EUDR sebagai misi bersama ke Brussel pada 30-31 Mei 2023. Ini kemudian dibalas kunjungan pejabat Komisi Eropa ke Indonesia dan Malaysia pada 26-28 Juni 2023 lalu.


(sef/sef)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Sah! Eropa Jegal Produk Andalan RI, Sawit-Kopi Kena

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular