
video
Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara
CNBC Indonesia TV, CNBC Indonesia
07 September 2023 20:45
Jakarta, CNBC Indonesia - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Mario Dandy Satriyo dengan hukuman pidana penjara selama 12 tahun pada kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora. Dia juga dibebankan biaya restitusi 25 Miliar Rupiah.
Selengkapnya dalam program Evening Up CNBC Indonesia (Kamis, 07/09/2023) berikut ini.
-
1.
-
2.
-
3.