
Penghapusan Honorer Ditunda Tahun Depan, Ada PHK Massal Gak?

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menegaskan penghapusan tenaga honorer yang seharusnya dilakukan pada 28 November 2023 akan ditunda hingga tahun depan.
Meski ditunda hingga 2024, Anas memastikan konsep penghapusannya masih akan sama seperti sebelumnya, yakni tak ada PHK massal, penurunan pendapatan, serta pembengkakan anggaran pemerintah.
Dia mengaku sudah menerbitkan surat edaran (SE) terkait penganggaran bagi para tenaga honorer yang ada saat ini sampai 2024.
"Jadi, insyaallah non-ASN ini masih aman karena kami sudah mengeluarkan SE untuk dianggarkan di 2024," kata Anas di BRIN, dikutip Kamis (7/9/2023).
Adapun pada 2024 nantinya, saat tenaga honorer atau non ASN betul-betul dihapus, dia memastikan konsep penghapusannya masih akan sama seperti sebelumnya, yakni tak ada PHK massal, penurunan pendapatan, serta pembengkakan anggaran pemerintah.
"Tetapi nanti akan diseleksi secara ketat ya ke depannya," ucap Anas.
Anas mengungkapkan batalnya penghapusan tenaga honorer ini disebabkan oleh pola rekrutmen pegawai, khususnya di pemerintahan daerah atau pemda yang masih banyak belum berkualitas.
"Rekrutmen ASN tidak berkualitas, honorer sembarangan, honorer karena tim sukses, relawan, dimasukkan honorer. Ini sebagian tapi ya enggak semua, akhirnya birokrasi kita tidak profesional," kata Anas.
Anas menambahkan para pemimpin daerah seperti bupati dan gubernur tidak akan bisa dilarang sepenuhnya mengangkat tenaga honorer. Sekalipun ada kebijakan yang melarang, para pimpinan pemda itu selalu menemukan cara untuk merekrut tenaga honorer.
"Bupati, gubernur, enggak bisa juga ditutup mati tidak boleh angkat honorer, saya bilang semakin dikasih pagar tinggi-tinggi gubernur-bupati pasti akan melompat," kata Anas.
Dengan demikian, dia menilai ketimbang menghapus tenaga honorer dan melarang pemda merekrut honorer, sebaiknya aturan mainnya dirombak dalam UU dengan membuka ruang rekrutmen untuk menjadi tenaga ASN, baik PNS ataupun PPPK secara resmi dan berbasis kompetensi.
(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Honorer Tak Bisa Diangkat Langsung Jadi ASN, Begini Aturannya!