KTT ASEAN 2023

Indonesia Pimpin ASEAN Susun Ulang Daftar Barang Kena Tarif

Arrijal Rachman, CNBC Indonesia
Rabu, 06/09/2023 17:40 WIB
Foto: Forum pertemuan the 13th Technical Sub-Working Group on Classification (TSWGC) yang digelar Indonesia pada 5-7 September 2023 di Jakarta.

Jakarta, CNBC Indonesia - Negara-negara anggota ASEAN di bawah keketuaan Indonesia kembali memulai pembahasan ASEAN Harmonised Tariff Nomenclature (AHTN) di tingkat regional. AHTN ini akan menjadi Buku Tarif Kepabeanan di tiap negara anggota ASEAN, termasuk Indonesia.

AHTN sendiri merupakan sistem klasifikasi barang yang diterapkan secara seragam di ASEAN berupa penomoran barang sampai tingkat delapan) digit di seluruh negara anggota ASEAN berdasarkan Protocol Governing The Implementation of AHTN. AHTN dibahas dalam forum dan disusun berdasarkan kepentingan masing-masing negara ASEAN.

Pada tahun ini, perwakilan administrasi pabean dari seluruh negara anggota ASEAN bertemu dalam rangka forum pertemuan the 13th Technical Sub-Working Group on Classification (TSWGC) yang digelar Indonesia pada 5-7 September 2023 di Jakarta. Seiring dengan rangkaian acara KTT ke-43 ASEAN.


Direktur Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Fadjar Donny Tjahjadi dalam pembukaan pertemuan the 13th TSWGC menyampaikan bahwa AHTN memang perlu terus diperbarui secara berkala demi merespons dinamika klasifikasi barang menyesuaikan kemajuan teknologi.

"Sebagaimana halnya yang juga dilakukan di level global oleh World Customs Organization (WCO). Hal serupa juga perlu dilakukan di ASEAN dengan melakukan update terhadap AHTN agar selaras dengan Harmonised System (HS) dan perkembangan ekonomi terkini," kata Fadjar dikutip dari keterangan tertulis, Rabu (6/9/2023).

TSWGC kali ini merupakan kick off meeting dalam rangka mempersiapkan review AHTN 2022 dan penyusunan AHTN 2027. Pertemuan membahas beberapa isu penting seperti prosedur dan kriteria teknis review AHTN 2022 dan program kerja review AHTN 2022.

Hasil dari pembahasan di TSWGC berupa AHTN ini akan menjadi Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) yang nantinya ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan untuk digunakan sebagai sistem pengelompokkan barang di Indonesia, baik untuk keperluan fiskal maupun non fiskal.

Dalam hal untuk keperluan fiskal berupa tarif bea masuk, bea keluar, pajak dalam rangka impor. Sedangkan keperluan non-fiskal seperti pengumpulan data statistik, monitoring barang yang dikenakan ketentuan larangan dan pembatasan serta keperluan lainnya.

Protocol Governing the Implementation of the AHTN oleh Menteri Keuangan negara-negara ASEAN merupakan tonggak implementasi AHTN pertama pada 2003. Tujuannya adalah memfasilitasi perdagangan dengan mendorong terciptanya keseragaman klasifikasi barang di ASEAN yang disusun berdasarkan standar internasional.

Implementasi klasifikasi barang yang seragam tidak hanya penting untuk mendukung administrasi pabean dalam mengumpulkan pendapatan negara dan mengumpulkan data statistik perdagangan barang secara lebih efektif dan efisien, namun juga penting bagi sektor bisnis.

Manfaat bagi sektor bisnis adalah menciptakan transparansi dan kepastian tarif barang, meningkatkan efisiensi logistik dengan menghindari dispute klasifikasi barang yang berpotensi menciptakan hambatan perdagangan yang tidak perlu, serta membantu menciptakan lingkungan bisnis yang lebih adil dan kompetitif.

Chairman of TSWGC kali ini adalah Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kantor Wilayah DJBC Kalimantan Bagian Selatan Taufik Ismail. Menurutnya peninjauan ulah AHTN saat ini sangat penting di tengah dinamika perdagangan internasional yang terus berkembang.

"Saat ini adalah momen yang tepat untuk melakukan strategic review atas kriteria dan ketentuan review AHTN, agar AHTN lebih merefleksikan kondisi perdagangan internasional terkini, sekaligus menyusun rencana kerja yang tepat dalam rangka menyelesaikan pembahasan AHTN 2027," kata Taufik saat membuka pertemuan.


(haa/haa)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Prabowo Hadiri KTT ASEAN di Malaysia