
Syarat Utama Golden Visa: Asing Wajib Investasi Segini

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah menerapkan aturan batas investasi yang harus dilakukan warga negara asing untuk mendapatkan Golden Visa. Besaran investasi itu akan menentukan jangka waktu izin tinggal, serta kemudahan yang didapatkan oleh si investor "berkualitas" tersebut.
"Golden visa adalah visa yang diberikan sebagai dasar pemberian izin tinggal dalam jangka waktu 5 sampai 10 tahun dalam rangka mendukung perekonomian nasional," ujar Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim dikutip pada Selasa, (5/9/2023).
Ketentuan mengenai Golden Visa diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 22 tahun 2023 mengenai Visa dan Izin Tinggal, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 tahun 2023 yang diundangkan pada 30 Agustus 2023.
Penerbitan visa spesial ini ditujukan untuk menarik orang asing tajir ke Indonesia, sehingga bisa bermanfaat bagi perkembangan ekonomi dalam negeri.
Untuk investor perorangan yang akan mendirikan perusahaan, pemerintah mengharuskan orang tersebut untuk berinvestasi minimal US$ 2,5 juta atau setara Rp 38 miliar untuk mendapatkan Golden Visa untuk masa tinggal 5 tahun. Sedangkan untuk masa tinggal 10 tahun, nilai investasi yang disyaratkan adalah sebesar US$ 5 juta (Rp 76 miliar).
Syarat minimum investasi untuk investor korporasi diatur secara berbeda. Pemerintah mewajibkan korporasi untuk berinvestasi paling sedikit US$ 25 juta (Rp 380 miliar).
Golden Visa untuk korporasi itu nantinya akan diberikan kepada jajaran direksi dan komisaris perusahaan untuk masa tinggal 5 tahun. Sedangkan untuk nilai investasi US$ 50 juta maka para direksi dan komisaris akan mendapatkan Golden Visa yang berlaku 10 tahun.
Investor asing perorangan yang tidak mendirikan perusahaan di Indonesia juga bisa mendapatkan fasilitas Golden Visa. Untuk Golden Visa 5 tahun, pemohon diwajibkan menempatkan dana senilai US$ 350.000 (Rp 5,3 miliar) yang dapat digunakan untuk membeli obligasi pemerintah RI, saham perusahaan publik atau penempatan tabungan. Sedangkan untuk Golden Visa 10 tahun, dana yang harus ditempatkan adalah sejumlah US$ 700.000 (Rp 10,6 miliar).
"Karena kita sasar pelintas yang berkualitas, maka syaratnya lebih berbobot. Semakin lama tinggal di Indonesia, semakin tinggi nilai jaminannya," kata Silmy Karim.
(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Golden Visa Berlaku di Indonesia, WNA Bisa Tinggal Lebih Lama
