Bahlil Ungkap Tak Semua DHE Bisa Balik ke RI, Kenapa?

Firda Dwi Muliawati, CNBC Indonesia
Selasa, 05/09/2023 11:55 WIB
Foto: Tambang Nikel Pulau Obi, Maluku Utara. (CNBC Indonesia/Suhendra)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia mengungkapkan bahwa tidak semua Dana Hasil Ekspor (DHE) khususnya yang berlaku pada sektor industri sumber daya alam bisa kembali secara utuh ke Indonesia.

Bahlil menyebutkan bahwa DHE yang tersimpan dalam negeri nyatanya tidak bisa kembali secara utuh untuk Indonesia lantaran ada beberapa kewajiban dari pihak pengusaha yang harus membayar pinjaman dan kredit yang didapatkan melalui pihak asing.

"Ini benar tentang Dana Hasil Ekspor. Tapi jangan mimpi DHE dari hasil industri akan kembali seutuhnya ke Indonesia. Karena tidak mungkin industri yang dibangun, misal hilirisasi nikel, semua kredit kan dari luar, teknologi dari luar. Begitu ada hasil penjualan, revenue mereka, yang mereka lakukan pertama adalah apa? Membayar pokok bunga pinjaman mereka," jelas Bahlil dalam Rapat Kerja Komisi VI DPR RI, Jakarta, dikutip Selasa (5/9/2023).


Sebagaimana diketahui, aturan terkait penempatan aturan DHE Sumber Daya Alam (SDA) yang harus disimpan dalam negeri tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 yang merevisi aturan sebelumnya yakni PP No. 1 tahun 2019, tentang DHE dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan atau pengolahan sumber daya alam (SDA).

Bahlil mengungkapkan bahwa paling banyak DHE yang bisa kembali ke Indonesia sebesar 30%. Hal itupun dikatakan oleh Bahlil bahwa pihak pengusaha pun belum sampai pada titik impas atau break even point (BEP) dalam 5-6 tahun.

"Yang kembali ke kita palling tinggi 20%-30%. Itupun hanya untuk operasional karena profitnya berapa, 5-6 tahun kan belum terjadi break even point. Jadi kalau kita mau untuk DHE CO2 nya kembali yang sering dibilang kalau Presiden berikan pidato ekspor nikel US$ 30 billion lebih hampir Rp 510 triliun gak balik ke kita itu bukan tidak kembali karena tidak mau dibawa, 30-40% bisa kembali tapi selebihnya dia harus bayar pokok tambah bunga," tambahnya.

Seperti diketahui, pemerintah menyatakan komitmennya untuk terus melaksanakan ketentuan penempatan devisa hasil ekspor (DHE) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 sejak 1 Agustus 2023. Meskipun banyak kalangan eksportir yang terus memprotes.

Sekertaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan, keluhan para eksportir itu sebetulnya telah pemerintah tampung dan turut mendiskusikannya langsung dengan mereka. Namun, ia mengingatkan, sesuai arahan Presiden Joko Widodo PP itu harus dijalankan dan tak ada pengecualian.

"Sudah kita tampung semua, tapi ini kan bukan hal baru, dari dulu tambang, migas, dari 2011 juga sudah kita terapkan ini kan bukan kebijakan baru," kata Susiwijono saat ditemui di kantornya, Jakarta, Senin (14/8/2023).

Persoalan yang dikeluhkan para eksportir dalam PP 36/2023 adalah kewajiban memarkir 30% DHE selama tiga bulan di sistem keuangan Indonesia (SKI) karena mereka anggap mengganggu likuditas perusahaan. Namun, menurut Susiwijono besaran 30% sudah berdasarkan basepractice pemanfaatan DHE oleh eksportir selama ini.

Sejak aturan DHE yang berlaku sebelumnya dalam PP 1/2019, Susiwijono mengatakan, para eksportir sumber daya alam (SDA) yang diwajibkan memarkirkan DHE nya, seperti di sektor pertambangan, perkebunan, perhutanan, dan perikanan tidak pernah 100% memanfaatkan DHE nya untuk kepentingan usaha, melainkan hanya di kisaran 70%.

Oleh sebab itu, DHE 30% menurutnya adalah dana-dana yang biasanya tidak terpakai oleh para eksporitr, dan besaran itu pun juga sudah banyak digunakan negara lain yang mewajibkan DHE nya masuk ke sistem keuangan domestik mereka. Maka, menurutnya tak ada alasan para eksporitr tak memarkirkan 30% DHE nya di sistem keuangan Indonesia.

"Jadi enggak ada, kalau dalam dolar data sekian sepuluh tahun kita rinci enggak ada kebutuhan lebih dari 70%, itu basepractice, jadi enggak perlu diragukan," ucap Susiwijono.

Lagipula, 30% DHE yang diparkirkan di dalam negeri itu menurutnya bisa ditempatkan di 7 instrumen yang telah disediakan BI. Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor.

"Mereka masih bisa dengan fitur dijadikan pinjaman, apa cash collateral, pilihannya banyak sekali, kalau mau memakai, mau memanfaatkan apapun bisa dilakukan dan itu bukan hal baru," tutur Susiwijono.


(pgr/pgr)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Ini Dia Sumber Uang hingga Target Bisnis Koperasi Merah Putih