Nah, Ini Beda KUR Mikro, KUR Super Mikro & KUR Khusus!
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintahan Presiden Joko Widodo tengah gencar mendorong penyaluran kredit usaha rakyat atau KUR. Dalam pelaksanaannya, penyaluran KUR dilakukan melalui beberapa skema, di antaranya adalah KUR Super Mikro hingga KUR Mikro.
Mengutip Pasal 1 Peraturan Menteri Koordinator (Permenko) Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023, KUR sendiri adalah kredit atau pembiayaan modal kerja kepada debitur individu, badan usaha, ataupun kelompok usaha yang produktif dan layak, namun belum memiliki agunan tambahan atau agunan tambahan belum cukup.
"Dalam rangka perluasan akses pembiayaan formal kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)," kata Plt. Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian Ferry Irawan kepada CNBC Indonesia, seperti dikutip Selasa (5/9/2023).
Adapun jenis atau skema penyaluran KUR termuat dalam Pasal 16 Permenko Perekonomian tentang Pedoman Pelaksanaan KUR. Pasal itu menyebutkan KUR yang disalurkan oleh penyalur KUR, terdiri dari KUR super mikro, KUR mikro, KUR kecil, KUR penempatan Pekerja Migran Indonesia, dan KUR khusus.
KUR super mikro merupakan salah satu skema KUR baru yang diluncurkan pemerintah pada 2020 dan ditujukan bagi pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan ibu rumah tangga pemilik usaha produktif berskala mikro. Bunganya paling kecil, yang kini dipatok hanya 3% dari sebelumnya 6%, dan plafon pinjamannya paling banyak Rp 10 juta.
Untuk KUR mikro, ketentuannya secara rinci tertuang dalam Pasal 22. KUR skema ini menyediakan plafon di atas Rp 10 juta sampai dengan Rp 100 juta. Mulanya, suku bunga atau marjin KUR ditetapkan 6% efektif per tahun, namun mulai tahun ini dibuat berjenjang. Bunga 6% untuk yang pertama kali mengajukan, 7% kedua kali, 8% ketiga kali, dan 9% keempat kali.
Sama seperti KUR mikro, KUR kecil juga dibuat bunga berjenjang 6-9%, namun yang membedakan salah satunya ialah jumlah plafonnya yang dipatok di atas Rp 100 juta sampai dengan Rp 500 juta, dan penerimanya pemerintah mulai wajibkan ikut serta dalam program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
"Penerapan suku bunga KUR bertingkat mulai 6% untuk skema KUR Mikro dan KUR Kecil dalam rangka peningkatan graduasi penerima KUR," ucap Ferry Irawan.
Adapun KUR penempatan Pekerja Migran Indonesia merupakan skema KUR yang dikenalkan pemerintah pada Maret 2022 dengan persyaratan memiliki perjanjian penempatan PMI serta memiliki perjanjian kerja dengan pengguna. Jumlah plafon yang disediakan paling banyak Rp 100 juta dengan bunga 6% efektif per tahun.
Terakhir, skema KUR khusus ialah KUR yang diberikan kepada kelompok yang dikelola secara bersama dalam bentuk klaster dengan menggunakan mitra usaha untuk komoditas perkebunan rakyat, peternakan rakyat, perikanan rakyat, industri usaha mikro, kecil, dan menengah atau komoditas sektor produktif lain yang bisa dikembangkan menjadi KUR khusus.
KUR khusus diberikan kepada Penerima KUR sesuai dengan kebutuhan dengan jumlah plafon paling banyak Rp 500 juta setiap individu anggota kelompok. Suku Bunga/Marjin KUR khusus sebesar 6% efektif per tahun atau disesuaikan dengan Suku Bunga/Marjin flat/anuitas yang setara.
Dengan berbagai skema itu, Ferry Irawan mengatakan, para penyalur KUR yang terdiri dari lembaga keuangan dan koperasi telah resmi menyalurkan KUR pada tahun ini sejak Februari 2023. Sampai dengan 28 Agustus 2023, KUR telah disalurkan kepada masyarakat sebesar Rp 147,81 triliun.
"Ini setara 49,77% dari target tahun 2023 sebesar Rp 297 triliun. Penyalurkan KUR tahun 2023 ini diberikan kepada 2,70 juta debitur," tutur Ferry Irawan.
(haa/haa)