
Buat Ibu-ibu & Korban PHK, Begini Cara Daftar KUR Super Mikro

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintahan Presiden Joko Widodo telah memperkenalkan skema kredit usaha rakyat atau KUR bagi pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan ibu rumah tangga pemilik usaha produktif berskala mikro. Skema KUR yang muncul pada 2020 itu diberi nama KUR super mikro.
Pada saat pertama kali diperkenankan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 15 Tahun 2020, bunga KUR super mikro ditetapkan sebesar 6%. Namun, saat ini sesuai dengan terbitnya Permenko Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023, suku bunga/marjin KUR nya hanya 3%.
"Kebijakan KUR Tahun 2023 yaitu penurunan suku bunga KUR super mikro dari 6% menjadi 3%," ucap Plt. Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian Ferry Irawan kepada CNBC Indonesia, seperti dikutip Selasa (5/9/2023).
Plafon bagi setiap penerima skema KUR super mikro ditetapkan paling banyak Rp 10 juta, dengan jangka waktu paling lama tiga tahun untuk kredit/pembiayaan modal kerja, atau paling lama lima tahun untuk kredit/pembiayaan investasi. Masa tenggang atau grace period sesuai dengan penilaian Penyalur KUR.
Dalam Pasal 19 Permenko Perekonomian Nomor 1/2023, telah ditetapkan bahwa calon penerima KUR super mikro terdiri dari usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM); UMKM dari pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja, serta UMKM ibu rumah tangga yang memiliki usaha produktif yang layak dibiayai.
Untuk memperolehnya, pemerintah menetapkan kriteria bagi calon penerima KUR super mikro. Di antaranya belum pernah menerima KUR; tidak ada pembatasan minimal waktu pendirian usaha; dan belum pernah menerima kredit atau pembiayaan investasi maupun modal kerja komersial.
Ada pengecualian untuk ketentuan yang terkait komersial, di antaranya kredit/pembiayaan konsumsi untuk keperluan rumah tangga; kredit/pembiayaan skema/skala ultra mikro atau sejenisnya; dan/atau pinjaman pada perusahaan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi atau perusahaan pembiayaan berbasis digital.
Bagi calon Penerima KUR super mikro yang waktu pendirian usahanya kurang dari enam bulan harus memenuhi salah satu persyaratan berikut: mengikuti pendampingan; mengikuti pelatihan kewirausahaan atau pelatihan lainnya; tergabung dalam Kelompok Usaha; atau memiliki anggota keluarga yang telah mempunyai usaha produktif dan layak.
Calon penerima KUR super mikro juga diharuskan memiliki NIB atau surat keterangan usaha mikro dan kecil yang diterbitkan oleh RT/RW, kelurahan atau desa, atau pejabat yang berwenang, dan/atau surat keterangan yang dipersamakan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Selain itu wajib memiliki NIK yang dibuktikan dengan kartu identitas berupa KTP-el atau surat keterangan pembuatan KTP-el. Dengan demikian, saat ingin mengajukan KUR super mikro, dokumen yang perlu disiapkan di antaranya Identitas pribadi berupa KTP, Kartu Keluarga (KK) dan surat ijin usaha dari RT atau kelurahan atau Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK).
Untuk mendaftar atau mengajukan KUR super mikro, dapat dilakukan secara online atau ke lembaga keuangan, misalnya ke Bank BRI
Melalui tautan https://kur.bri.co.id, dan Bank BNI https://eform.bni.co.id/BNI_eForm/kurOption.
Mengutip penjelasan OJK terkait KUR super mikro dalam laman sikapiuangmu.ojk.go.id, masyarakat termasuk ibu-ibu rumah tangga yang mengajukan KUR secara online diarahkan untuk mengisi formulir yang tertera dalam website tersebut.
Setelah dokumen dan persyaratannya telah terpenuhi maka petugas bank akan melakukan verifikasi kebenarannya untuk selanjutnya diproses pencairannya. Setelah pengajuan diterima melalui website tersebut, maka bank akan secara proaktif menindaklanjuti kepada konsumen untuk melengkapi dokumen yang diperlukan.
Bank atau lembaga jasa keuangan lainnya juga akan melakukan analisis dan proses yang hati-hati sesuai ketentuan sebagaimana mekanisme penyaluran kredit umumnya. Jika lolos verifikasi, pihak bank akan memanggil dan melakukan verifikasi ulang ke lapangan. Selanjutnya tinggal menunggu dana yang dibutuhkan cair untuk mulai meningkatkan kapasitas usahanya.
"Sampai dengan 28 Agustus 2023, KUR telah disalurkan kepada masyarakat sebesar Rp147,81 triliun atau 49,77% dari target tahun 2023 sebesar Rp297 triliun. Penyalurkan KUR tahun 2023 ini diberikan kepada 2,70 juta debitur," ucap Ferry Irawan.
(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Live Now! Tsunami PHK Massal, PR Besar Menanti Capres 2024