Generasi Homeless

Harga Rumah Subsidi di Jabodetabek Naik Rp 4 Juta

Rosseno Aju Nugroho, CNBC Indonesia
04 September 2023 14:35
Suasana perumahan subsidi pemerintah Bumi Griasadi di Kawasan, Ciseeng Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu, (5/7). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: Suasana perumahan subsidi pemerintah Bumi Griasadi di Kawasan, Ciseeng Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu, (5/7). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Harga rumah bersubsidi yang disediakan pemerintah mengalami akan mengalami kenaikan mulai 2024. Kenaikan ini terjadi setelah 3 tahun lamanya pemerintah memutuskan untuk tidak mengubah harga rumah bersubsidi akibat dampak Covid-19.

Ketua Umum DPP Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Junaidi Abdillah mengatakan harga jual rumah bersubsidi ditetapkan oleh pemerintah dan wajib diikuti. Perhitungan kenaikan harga itu, kata dia, mengikuti kenaikan harga tanah, material serta kemampuan mencicil masyarakat.

"Itu sudah menjadi perhitungan pemerintah dan hasil diskusi dengan asosiasi," kata Junaidi dikutip Senin (4/9/2023).

Keputusan pemerintah menaikkan harga rumah bersubsidi diatur dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 689/KPTS/M/2023 tentang Batasan Luas Tanah, Luas Lantai dan Batasan Harga Jual Rumah Umum Tapak Dalam Pelaksanaan Kredit/Pembiayaan Perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan, Serta Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan.

Sebagaimana tercantum dalam aturan itu, luas tanah minimal untuk rumah subsidi adalah 60 meter persegi hingga maksimal 200 meter persegi. Sementara luas rumah minimal adalah 21 meter persegi dan maksimal 36 meter persegi.

Aturan yang sama mengatur harga rumah berdasarkan wilayah.

Berikut daftar harga jual rumah subsidi 2023-2024 di seluruh wilayah Indonesia:

- Jawa (kecuali Jakarta Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi/ Jabodetabek) adalah Rp 162 juta (2023) dan Rp 166 juta (2024)

-Sumatra (kecuali Kepulauan Riau, Bangka Belitung, dan Kepulauan Mentawai) adalah Rp 162 juta (2023) dan Rp 166 juta (2024)

-Kalimantan (kecuali Kabupaten Murung Raya dan Kab. Mahakam Ulu) adalah Rp177 juta (2023) dan Rp 182 juta (2024).

-Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas) adalah Rp 168 juta (2023) dan Rp 173 juta (2024)

-Jabodetabek, Maluku, Maluku Utara, Bali dan Nusa Tenggara, dan Kepulauan Anambas, Kab. Murung Raya, Kab. Mahakam Ulu adalah Rp 181 juta (2023) dan Rp 185 juta (2024).

-Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya adalah Rp 234 juta (2023) dan Rp 240 juta (2024)


(dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Menteri PUPR Bawa Semua Dirjen & Istri ke KPK, Ada Apa?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular