
Milenial Susah Beli Rumah, Simak 6 Solusi Ini!

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah menyediakan sejumlah program subsidi untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) memiliki rumah layak huni. Program-program tersebut dibuat untuk mengatasi kondisi backlog perumahan di Indonesia yang mencapai angka 12,72 juta pada 2021.
"Betapa backlog kita sangat besar," kata Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Dedy Syarif Usman dalam diskusi #Rp108,5 T UangKita, Bangun Rumah untuk Rakyat di kantor Kemenkeu, Jakarta, dikutip pada Senin, (4/9/2023).
Backlog merupakan indikator kesenjangan antara rumah yang dibangun dengan jumlah rumah yang dibutuhkan oleh masyarakat. Dedy mengatakan tingginya backlog di Indonesia tak terlepas dari sejumlah faktor, di antaranya luas lahan yang tetap sementara jumlah penduduk terus bertambah.
Hal itu menyebabkan biaya pembelian rumah makin tak tergapai. "Lahan tidak bertambah, sementara bayi lahir tiap detik," ujarnya.
Untuk mengatasi backlog yang besar ini, Dedy mengatakan pemerintah menggelar sejumlah program untuk masyarakat tidak mampu memiliki rumah layak.
Dari informasi yang dihimpun CNBC Indonesia, saat ini ada sejumlah program yang tengah dijalankan pemerintah, mulai dari pembiayaan pembelian rumah dan juga renovasi rumah. Berikut ini adalah sejumlah program yang bisa menjadi opsi bagi masyarakat memiliki rumah Impian.
1. Insentif Perpajakan
Bantuan insentif perpajakan ini berupa pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 63 Tahun 2023. Insentif pajak ini dikhususkan bagi masyarakat yang membeli rumah sederhana dan sangat sederhana. Program ini juga dikhususkan bagi pembelian rumah pertama masyarakat berpenghasilan rendah.
2. Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Rumah (FLPP)
FLPP merupakan bantuan kredit pembelian rumah yang bisa diakses melalui sistem perbankan. Program ini dikhususkan bagi MBR dengan penghasilan kurang dari Rp 8 juta per bulan. Kredit bisa digunakan untuk pembelian rumah tapak atau rumah susun. Kelebihan dari program ini adalah bunga yang rendah, yaitu 5% dan tenor sampai 20 tahun.
3. Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM)
Program SBUM merupakan komplemen untuk program FLPP. Artinya dua program ini bisa didapatkan oleh MBR. Besaran bantuan uang muka yang bisa didapatkan adalah Rp 4 juta dan Rp 10 juta khusus untuk wilayah Papua dan Papua Barat.
4. Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT)
BP2BT adalah program untuk pembelian rumah dengan pemberian uang muka maksimal Rp 40 juta dengan suku bunga pasar.
5. Bantuan Stimulan Rumah Swadaya (BSPS)
Bantuan ini merupakan program pemberian stimulan sebesar Rp17,5jt - Rp35jt untuk membangun atau merenovasi rumah (diutamakan bagi yang telah memiliki keswadayaan).
6. Tapera
Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) adalah simpanan yang dilakukan oleh peserta secara bertahap dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan rumah. Tabungan tersebut nantinya dikelola oleh Badan Pengelola Tapera. Besaran iuran Tapera adalah sebesar 3%. Iuran itu akan diambil sebanyak 2,5% dari upah peserta dan 0,5% dari pemberi kerja. Untuk seseorang yang merupakan pekerja mandiri, maka akan dikenakan angsuran simpanan sebesar 3% yang wajib ditanggung sendiri.
(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Pemerintah Habiskan Rp 108,5 T untuk Kredit Rumah Murah