Sri Mulyani Patok Tarif Golden Visa, Paling Tinggi Rp 15 Juta
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menetapkan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak (PNBP) kebutuhan mendesak atas pelayanan golden visa. Aturan ini ia tetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 82 Tahun 2023.
Beleid tentang jenis dan tarif atas jenis PNBP kebutuhan mendesak atas pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Kemenkumham ia tandatangani pada 28 Agustus 2023 dan mulai berlaku pada 30 Agustus 2023.
"Pembayaran tarif atas jenis PNBP kebutuhan mendesak atas pelayanan golden visa dapat dilakukan dari luar negeri atau dalam negeri," dikutip dari Pasal 2 PMK tersebut, Jumat (1/9/2023).
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak kebutuhan mendesak atas pelayanan golden Visa meliputi penerimaan dari Visa; Izin Keimigrasian; dan Penerimaan Negara Bukan Pajak Keimigrasian Lainnya.
"Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak kebutuhan mendesak atas pelayanan golden Visa wajib disetor ke Kas Negara," sebagaimana tertera dalam Pasal 4 aturan itu.
Ketentuan ini ditetapkan seiring dengan telah disahkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 2023 oleh Presisen Joko widodo. Aturan ini meresmikan pemberlakuan kebijakan golden visa di Indonesia.
Untuk besaran tarifnya sendiri, terhadap pelayanan visa ditetapkan sebesar Rp 10 juta per pemohon untuk visa kunjungan beberapa kali perjalanan paling lama 5 tahun.
Untuk visa kunjungan beberapa kali perjalanan paling lama 10 tahun ditetapkan tarif sebesar Rp 15 juta per pemohon. Visa tinggal terbatas ditetapkan tarif PNPB atas visa sebesar Rp 500 ribu per pemohon.
Selain itu, untuk layanan visa juga diatur tentang biaya verifikasi visa untuk tujuan tertentu. Untuk kategori I ditetapkan tarif sebesar Rp 1 juta per pemohon, kategori II sebesar Rp 2 juta per pemohon dan untuk kategori III ditetapkan tarif sebesar Rp 8 juta per pemohon.
Adapun untuk tarif layanan izin kemigrasian, seperti izin tinggal terbatas dengan masa berlaku maksimal lima tahun sebesar Rp 7 juta per pemohon dan masa berlaku maksimal 10 tahun sebesar Rp 12 juta per pemohon.
Untuk tarif izin tinggal tetap dengan masa berlaku maksimal lima tahun ditetapkan tarif PNBP sebesar Rp 7 juta per pemohon, maksimal 10 tahun dengan tarif Rp 12 juta, dan izin tinggal tetap untuk jangka waktu yang tidak tertentu ditetapkan tarif Rp 15 juta per pemohon.
Tarif PNBP untuk izin masuk kembali atau re-entry permit dengan masa berlaku maksimal lima tahun sebesar Rp 3,5 juta per pemohon. Untuk maksimal 10 tahun ditetapkan tarif Rp 5 juta per pemohon, serta untuk jangka waktu yang tidak tertentu ditetapkan tarif Rp 8 juta per pemohon.
Kemudian, untuk besaran tarif PNBP bagi yang membutuhkan izin meninggalkan wilayah Indonesia untuk tidak kembali atau exit permit only, ditetapkan sebesar Rp 100 ribu per pemohon.
Terakhir, Sri Mulyani menetapkan tarif PNBP atas pelaporan perubahan status sipil dan status keimigrasian dalam PMK ini sebesar Rp 500 ribu per pemohon.
(haa/haa)