Kemenkeu: Belum Ada Pembahasan Subsidi Pertamax
Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan belum menggelar pembahasan untuk mengkaji kesiapan APBN memberikan subsidi bagi BBM jenis Pertamax (RON 92).
Kepala Pusat Kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (PKAPBN) BKF Kemenkeu Wahyu Utomo mengatakan, dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pun belum melibatkan Kemenkeu untuk membahas subsidi itu.
"Belum ada, Pertamax belum ada," kata Wahyu saat ditemui di Kantor Pusat Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (30/8/2023).
Kendati begitu, Wahyu menekankan, pada prinsipnya, APBN akan selalu memberikan subsidi terhadap BBM sesuai dengan jenis yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 117 Tahun 2021.
Dalam Perpres itu, jenis BBM terbagi ke dalam tiga aspek, Jenis BBM tertentu (JBT) seperti Solar, Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) seperti Pertalite, dan Jenis BBM Umum (JBU) seperti Pertamax. Karena itu, ia menganggap, harga Pertamax seharusnya sesuai dengan mekanisme pasar.
"Jenis bahan bakar itu ada tiga toh, jenis bahan tertentu, jenis bahan bakar penugasan, dan umum. Pertamax kan masuk umum, jadi harusnya masuk mekanisme pasar," tegas Wahyu.
Sebagai informasi, sebelumnya Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menegaskan tidak ada wacana memberikan subsidi pada Bahan Bakar Minyak (BBM) non subsidi dengan nilai oktan tinggi atau setara Pertamax (RON 92) guna menanggulangi masalah polusi di kawasan DKI Jakarta dan sekitarnya (Jabodetabek).
Hal ini diungkapkan Arifin usai Rapat Terbatas dengan Presiden Joko Widodo terkait Peningkatan Kualitas Udara di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (28/8/2023). "Gak ada pembahasan mengenai subsidi Pertamax," ungkapnya.
Adapun isu terkait pemberian subsidi untuk pertamax ini disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana. Ia membeberkan rencana pemberian subsidi untuk BBM jenis Pertamax akan dibahas dalam Sidang Kabinet pada Senin lalu. Meski begitu, Dadan tak menjelaskan secara rinci mengenai hal tersebut.
Yang pasti, pemberian subsidi ditujukan agar masyarakat dapat beralih dari produk BBM berkualitas rendah yakni Pertalite ke BBM yang lebih ramah lingkungan. Utamanya, di tengah kondisi polusi udara di DKI Jakarta dan sekitarnya yang saat ini menjadi perbincangan publik.
"(Wacana subsidi Pertamax) ditunggu ya, karena ada sidang kabinet hari ini," ujar Dadan ditemui di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (28/22/2023).
(mij/mij)