Mendag Zulhas Siap Digugat Pengusaha E-Commerce, Kenapa?
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan atau yang akrab disapa Zulhas mengaku tidak takut digugat pengusaha terkait dengan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, Dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
"Ya nggak apa-apa (digugat), silakan saja," kata Zulhas di Kalideres, Jakarta Barat, Rabu (30/8/2023).
Asosiasi Pengusaha Logistik E-Commerce (APLE) mengancam akan menggugat pemerintah ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) bila tetap memberlakukan larangan impor di bawah US$100 atau sekitar Rp1,52 juta (kurs Rp15.234) sebagai bagian dari revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020.
Sementara itu, Zulhas mengatakan saat ini Permendag 50/2020 masih dalam proses harmonisasi. Dia mengaku tidak ingin terburu-buru mengesahkan kembali peraturan tersebut, supaya tidak ada lagi Permendag yang dicabut secara mendadak di kemudian hari.
"Permendag 50/2020 sudah kita harmonisasi, tapi terakhir ini juga banyak masukan-masukan jadi terus disempurnakan. Agar jangan sampai Permendag sudah jadi, terus baru 2 minggu dirubah lagi," tuturnya.
Zulhas, pihaknya saat ini tengah memberikan kesempatan kepada e-commerce seperti Shopee, Lazada, Tokopedia, dan lokapasar lainnya untuk memberikan masukan kepada Kementerian Perdagangan (Kemendag) terkait revisi Permendag 50/2020.
"Agar usahanya tidak terganggu, tetapi juga kita bisa tata yang baru datang misalnya tidak menjadi mengganggu UMKM kita yang sudah ada," ujarnya.
Perihal lamanya waktu harmonisasi Permendag 50/2020, Zulhas menekankan, pihaknya ingin kebijakan tersebut nantinya bagus dan tidak merugikan beberapa pihak. Untuk itu, dia juga melibatkan Kementerian lain dalam proses harmonisasi.
"Ini kan bukan soal lama dan cepat, ini kan soal yang bagus ya, dan akan melibatkan seluruh Kementerian terkait," tegasnya.
(hoi/hoi)