Subsidi Motor Listrik Rp7 Juta, Segini Anggaran Negara Habis!
Jakarta, CNBC Indonesia - Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata memastikan, aturan terbaru pemerintah yang kini semakin mempermudah masyarakat untuk mendapatkan subsidi pembelian motor listrik tak akan membuat anggaran pemerintah membengkak.
Menurutnya, ini karena besaran anggaran yang disediakan Kementerian Keuangan masih tetap sama seperti saat diluncurkannya pemberian subsidi terhadap 1 juta motor listrik dengan total anggaran Rp 7 triliun. Saat ini, ketentuannya diubah menjadi satu KTP bisa mendapat subsidi pembelian satu motor listrik baru.
"Hanya persyaratannya dipermudah. Jadi anggarannya sudah ada, anggarannya ya seperti yang sudah disiapkan untuk sebelumnya itu kan, jadi itu cuma perubahannya di persyaratan, kalau anggarannya tetap," tutur Isa saat ditemui di Kantor Pusat Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (30/8/2023).
Pemerintah sebelumnya telah resmi mengumumkan kebijakan baru ihwal perluasan penerima program bantuan untuk pembelian motor listrik roda dua berbasis baterai.
Ini sesuai dengan terbitnya Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permenperin No 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.
"Dasar utama perubahan kebijakan ini adalah untuk percepatan dalam membangun ekosistem kendaraan listrik di dalam negeri serta mewujudkan Indonesia yang lebih bersih. Tujuan tersebut, tentu akan berdampak terhadap peningkatan investasi, memacu produktivitas dan daya saing industri, serta perluasan tenaga kerja," kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Selasa (29/8/2023).
Pada Permenperin 21 Tahun 2023 ini disebutkan bahwa program bantuan diberikan untuk satu kali pembelian KBL Berbasis Baterai Roda Dua yang dilakukan oleh masyarakat dengan satu nomor induk kependudukan (NIK) yang sama.
"Artinya, masyarakat yang ingin mendapatkan program bantuan pemerintah ini syaratnya adalah WNI berusia paling rendah 17 tahun dan memiliki KTP elektronik. Satu NIK KTP bisa membeli satu unit motor listrik," jelas Menperin.
Melalui program bantuan pemerintah ini, masyarakat akan mendapat potongan harga sebesar Rp7 juta untuk pembelian satu unit KBL Berbasis Baterai Roda Dua.
"Pemerintah akan membayar penggantian potongan harga atas pembelian motor listrik oleh masyarakat kepada perusahaan industri," tutur Agus.
Permenperin 21 Tahun 2023 juga menegaskan, dalam melakukan proses pembelian KBL Berbasis Baterai Roda Dua, diler perlu melakukan pemeriksaan kesesuaian data pembeli yang berbasis NIK yang terintegrasi dengan data Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri dengan menggunakan sistem informasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian. Data itu disebut Sistem Informasi Pemberian Bantuan Pembelian Kendaraan Listrik Roda Dua (SISAPIRa).
(mij/mij)