
Data 2,3 Juta Honorer Diragukan, BPKP Turun Tangan

Jakarta, CNBC Indonesia - Polemik pegawai honorer tak jua usai. Kali ini, Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) meragukan keakuratan jumlah tenaga honorer yang mencapai 2,3 juta orang.
Keraguan ini muncul setelah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan audit atas data tersebut.
"Hasil audit sementara banyak data yang tidak reliable menurut BPKP," kata Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PAN RB Alex Denni seusai mengikuti rapat mengenai RUU ASN di Gedung DPR, Senin, (28/8/2023).
Menurut Alex, dari audit BPKP, ditemukan perbedaan data antara yang tercantum dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dibuat oleh pemerintah daerah dengan data yang dimiliki oleh Badan Kepegawaian Negara. Validitas data tersebut menjadi patut diragukan, karena banyak nama yang seharusnya tidak tercantum dalam data.
"Ada orang yang merasa sudah bekerja sebagai honorer namanya tidak masuk, ada yang merasa kok tiba-tiba ada yang masuk," ujarnya.
Pemerintah berencana tenaga honorer yang diperkirakan berjumlah 2,3 juta orang pada 28 November 2023. Penghapusan ini adalah mandat Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Nomor 5 Tahun 2014 dan surat edaran bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 yang diundangkan pada 31 Mei 2022.
Jelang pengapusan ini, Alex mengatakan pihaknya tidak ingin gegabah untuk langsung memutuskan nasib tenaga honorer. Oleh karena itu, Kementerian PANRB meminta BPKP untuk melakukan audit secara menyeluruh terhadap data jumlah tenaga honorer yang ada di Indonesia.
Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Azwar Anas sebelumnya mengaku keterkejutannya ketika mendapati hasil pendataan tenaga honorer non-ASN yang membengkak di luar dugaan yang mencapai 2,3 juta.
Pada 2007, honorer yang diangkat menjadi PNS mencapai 860.220 THK I. Saat itu, dia menuturkan pemerintah sebenarnya sudah melarang pengangakatan ASN.
Kemudian, pada 2018, pemerintah mengadakan seleksi lagi, jumlah yang lulus 6.812 ASN THK 2 dan sisanya yang tidak lulus 444.687 THK 2. Penegasan larangan pengangkatan ASN kembali disuarakan.
Pada 2019, seleksi kembali dijalankan dan jumlah yang lulus 35.361 THK 2 dan tidak lulus sebanyak 410.010 THK 2. Di samping itu, seleksi dosen dan tenaga pendidik meluluskan 2.854 orang dan penyuluh pertanian 11.590 orang.
"Kemarin kita data ulang, ternyata bukan 410.000 jadinya. Ternyata jumlahnya menjadi 2.360.723 orang," ungkap Azwar.
(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Tamu Kementerian Ini Berkurang, Perjalanan Dinas PNS Ditekan