
PP Penyelamat 2,3 Juta Honorer Bakal Terbit, Ini Bocorannya!

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN RB) menyatakan hampir merampungkan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara. Pembuatan PP yang menjadi aturan turunan dari Undang-Undang ASN ini telah mencapai tahap 70%.
"Per-minggu ini sudah 60% sampai 70%," kata Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni dalam diskusi di DPR, Selasa, (30/10/2023).
Alex mengatakan PP tersebut sebenarnya sudah dirancang berbarengan dengan pembahasan UU ASN di DPR. PP disiapkan sebagai rencana cadangan apabila UU ASN menemui jalan buntu di DPR. Dia bilang saat itu PP sebenarnya PP sudah mencapai tahap 80%. Akan tetapi, rancangan PP itu masih berdasarkan UU ASN lama.
Begitu UU ASN baru disahkan oleh DPR, Kementerian PANRB mesti merevisi peraturan tersebut dengan dasar UU ASN yang baru. Progres rancangan telah mencapai tahap 70% dan ditargetkan akan selesai pada akhir 2023 ini.
"Mudah-mudahan tahun ini selesai, kalau teman-teman fokus menyelesaikan ini mudah-mudahan selesai," kata dia.
PP tersebut akan menjadi aturan pelaksana dari UU ASN yang telah disahkan oleh DPR pada 3 Oktober 2023. UU tersebut merevisi lebih dari 75 Pasal dari 141 Pasal yang ada di UU ASN lama. Perubahan pasal meliputi ketentuan mengenai digitalisasi ASN, hingga menghilangkan perbedaan pendapatan antara Pegawai Negeri Sipil dengan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
UU ini juga memuat mekanisme penyelamatan terhadap 2,3 juta tenaga honorer yang ada di Indonesia. Nasib jutaan tenaga honorer terkatung-katung karena sebelumnya pemerintah telah menetapkan akan menghapus status tenaga honorer paling lambat pada November 2023.
Undang-Undang itu mengatur bahwa pemerintah harus menyelesaikan masalah tenaga honorer ini hingga Desember 2024. Mekanisme alih status dari honorer menjadi PPPK itu disebut diatur lebih lengkap dalam peraturan pemerintah yang disebut oleh Denni akan terbit pada tahun ini.
Meski demikian, Denni mengatakan Kementerian PANRB masih memiliki pekerjaan rumah terkait tenaga honorer guru. Dia bilang urusan guru honorer masih berkelit dan dengan UU lainnya, sehingga mesti berkonsultasi dengan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi.
"Kami kolaborasi terus dengan Menteri Pendidikan Kebudayaan untuk memastikan jangan sampai di sini sudah dibuka, tapi terkunci di sana," kata dia.
(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Bocoran Aturan Baru ASN, Evaluasi PNS Tak Hanya Soal Kinerja